ABSTRAK
Tesis, Maqashid asy-Syari’ah (Studi Analisis-Komparatif konsep
maqashid asy-syari’ah dalam perspektif al-Ghazali dan asy-Sathibi), Program Magister Hukum Islam
Konsentrasi Istinbâth Hukum Islam pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam
Ibrahimy Sukorejo Situbondo, 2008
Kata Kunci : Maqashid asy-Syari’ah, dan hukum Islam
Fiqh merupakan hukum produk ijtihad para ulama. Hukum ini akan melaju
seiring dengan dinamika dan perubahan zaman. Semakin kompleks problematika yang
riil di masyarakat menuntut para pakar fiqh untuk selalu peka terhadap
realitas. Di dalam memproduk hukum, para fuqaha menggunakan berbagai macam
piranti untuk dapat menghasilkan hukum yang selaras dengan kemaslahatan umat
manusia.
Akan tetapi, perbedaan paradigma dan latar sosiohistoris yang melingkupi
para fuqaha' menyebabkan perbedaan pendapat. Salah satu perbedaan tersebut
adalah tentang konsep Maqashid asy-Syari’ah. Tesis ini mencoba
mengungkap konsep Maqashid ay-Syari’ah versi al-Ghazali dan asy-Sathibi,
letak persamaan dan perbedaan, serta latar belakang munculnya perbedaan
tersebut, dan implikasinya dalam menetapkan hukum Islam.
Dalam konsep al-Ghazali, Maqashid asy-Syari'ah ialah terwujudnya kemashlahatan manusia. Kemashlahatan
manusia adalah terpeliharanya lima dasar pokok, yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Bagi al-Ghazali kemashlahatan harus mengacu kepada teks syara’,
yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan al-Ijma’.
Sedangkan dalam pandangan asy-Sathibi, Maqashid asy-Syari'ah terbagi
menjadi empat bagian. Pertama. Tujuan awal dari syari’at, yakni mewujudkan
kemashlahatan bagi manusia di dunia dan akhirat. Kedua. Syari’at sebagai
sesuatu yang harus dipahami. Pada bagaian ini, ia memposisikan bahasa Arab
sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dalam rangka menetapkan hukum Islam.
Ketiga. Syari’at sebagai hukum taklif yang harus dilakukan. Konsekwensinya,
jika ternyata terdapat hukum yang tidak mampu untuk dilakukan oleh mukallaf,
maka hukum semacam ini tidak wajib dilakkukan, walaupu secara akal hal ini
dapat dilakukan. Keempat. Tujuan syari’at adalah membawa mukallaf ke
bawah naungan hukum agar tidak terjerumus ke dalam kepentingan hawa nafsu.
Dari dua ulama’
tersebut terdapat persamaan, yaitu dalam wujud pemeliharaan agama, jiwa,
keturunan, dan harta. Dan dalam realisasi pemeliharaan agama, jiwa, keturunan,
dan harta, yang menjadi tujuan syari’ terdiri atas tiga tingkatan, yaitu al-maqashid
adh-dharuriyat, al-maqashid al-hajjiyat, dan al-maqashid at-tahsiniyat;
sedangkan perbedaannya, yaitu dalam merumuskan maqashid asy-syari’ah, al-Ghazali
sangat kokoh berpijak pada nash, dengan tidak mengesampingkan aspek
rasionalitas nash; sedangkan asy-Sathibi lebih menampakkan aspek tektualis.
Dengan adanya pandangan yang berbeda ini, jika
diimplementasikan dalam istinbath hukum Islam mempunyai implikasi yang berbeda.
Implikasi tersebut adalah hukum yang ditetapkan dengan konsep maqashid
asy-syari’ah al-Ghazali akan selalu mengarah pada nalar
tekstualis-rasionalis; sedangkan hukum yang ditetapkan dengan konsep maqashid
asy-syari’ah asy-Sathibi akan selalu mengarah pada nalar tektualis.
Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada implikasi
yang prinsip dari perbedaan konsep antara al-Ghazali dan asy-Sathibi tentang maqashid
asy-syari’ah.
0 komentar:
Posting Komentar