Minggu, 07 Juli 2013

Abstraksi Tesis



ABSTRAK

Tesis, Maqashid asy-Syari’ah (Studi Analisis-Komparatif konsep maqashid asy-syari’ah dalam perspektif al-Ghazali dan asy-Sathibi), Program Magister Hukum Islam Konsentrasi Istinbâth Hukum Islam pada Program Pascasarjana Institut Agama Islam Ibrahimy Sukorejo Situbondo, 2008
Kata Kunci : Maqashid asy-Syari’ah, dan hukum Islam

Fiqh merupakan hukum produk ijtihad para ulama. Hukum ini akan melaju seiring dengan dinamika dan perubahan zaman. Semakin kompleks problematika yang riil di masyarakat menuntut para pakar fiqh untuk selalu peka terhadap realitas. Di dalam memproduk hukum, para fuqaha menggunakan berbagai macam piranti untuk dapat menghasilkan hukum yang selaras dengan kemaslahatan umat manusia.
Akan tetapi, perbedaan paradigma dan latar sosiohistoris yang melingkupi para fuqaha' menyebabkan perbedaan pendapat. Salah satu perbedaan tersebut adalah tentang konsep Maqashid asy-Syari’ah. Tesis ini mencoba mengungkap konsep Maqashid ay-Syari’ah versi al-Ghazali dan asy-Sathibi, letak persamaan dan perbedaan, serta latar belakang munculnya perbedaan tersebut, dan implikasinya dalam menetapkan hukum Islam.
Dalam konsep al-Ghazali, Maqashid asy-Syari'ah ialah terwujudnya kemashlahatan manusia. Kemashlahatan manusia adalah terpeliharanya lima dasar pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bagi al-Ghazali kemashlahatan harus mengacu kepada teks syara’, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan al-Ijma’.
Sedangkan dalam pandangan asy-Sathibi, Maqashid asy-Syari'ah terbagi menjadi empat bagian. Pertama. Tujuan awal dari syari’at, yakni mewujudkan kemashlahatan bagi manusia di dunia dan akhirat. Kedua. Syari’at sebagai sesuatu yang harus dipahami. Pada bagaian ini, ia memposisikan bahasa Arab sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dalam rangka menetapkan hukum Islam. Ketiga. Syari’at sebagai hukum taklif yang harus dilakukan. Konsekwensinya, jika ternyata terdapat hukum yang tidak mampu untuk dilakukan oleh mukallaf, maka hukum semacam ini tidak wajib dilakkukan, walaupu secara akal hal ini dapat dilakukan. Keempat. Tujuan syari’at adalah membawa mukallaf ke bawah naungan hukum agar tidak terjerumus ke dalam kepentingan hawa nafsu.
Dari dua ulama’ tersebut terdapat persamaan, yaitu dalam wujud pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, dan harta. Dan dalam realisasi pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, dan harta, yang menjadi tujuan syari’ terdiri atas tiga tingkatan, yaitu al-maqashid adh-dharuriyat, al-maqashid al-hajjiyat, dan al-maqashid at-tahsiniyat; sedangkan perbedaannya, yaitu dalam merumuskan maqashid asy-syari’ah, al-Ghazali sangat kokoh berpijak pada nash, dengan tidak mengesampingkan aspek rasionalitas nash; sedangkan asy-Sathibi lebih menampakkan aspek tektualis.
Dengan adanya pandangan yang berbeda ini, jika diimplementasikan dalam istinbath hukum Islam mempunyai implikasi yang berbeda. Implikasi tersebut adalah hukum yang ditetapkan dengan konsep maqashid asy-syari’ah al-Ghazali akan selalu mengarah pada nalar tekstualis-rasionalis; sedangkan hukum yang ditetapkan dengan konsep maqashid asy-syari’ah asy-Sathibi akan selalu mengarah pada nalar tektualis.
Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada implikasi yang prinsip dari perbedaan konsep antara al-Ghazali dan asy-Sathibi tentang maqashid asy-syari’ah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id