Minggu, 14 Juli 2013

Do'a Setelah Shalat Tarawih

0 komentar
Lumayan itung-itung pahala di bulan Ramadlan, semoga bermanfaat ...... Amiin yaa Robbal 'Alamiin


دعاء تراويح

اللهم اجعلنا بالإيمان كاملين, وللفرائض مؤدين , وللصلاة حافظين , وللزكاة فاعلين , ولما عندك طالبين , ولعفوك راجين , وبالهدى متمسكين , وعن اللغو معرضين , وفي الدنيا زاهدين , وفي الآخرة راغبين , وبالقضاء راضين , وبالنعماء  شاكرين, وعلي البلاء صابرين , وتحت لواء سيدنا محمد صلي الله عليه وسلم يوم القيامة سائرين , والي الحوض واردين , والي الجنة داخلين , ومن النار ناجين , وعلي سرير الكرامة قاعدين , ومن حور الجنان متزوجين , ومن سندس وإستبرق وديباج متلبسين , ومن طعام الجنة آكلين , ومن لبن وعسل مصفي شاربين بأكواب وأباريق وكأس من معين , مع الذين أنعمت عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن اولئك رفيقا , ذلك الفضل من الله وكفي بالله عليما , إن الله وملائكته يصلون علي النبي ياأيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما , وآخر دعواهم أن الحمد لله رب العالمين.
دعاء وتر
اللهم تقبل منا وضوء نا وصلاتنا وصيامنا وقيامنا وقراء تنا وركوعنا وسجودنا وقعودنا وتسبيحنا وتهليلنا وتضرعنا وخشوعنا ولاتضرب بها وجوهنا يااله  العالمين , وياخير الناصرين برحمتك ياأرحم الراحمين , وصلي الله علي سيدنا محمد وعلي اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين.

Proposal Penelitian (Pengajuan)

0 komentar


PROPOSAL PENELITIAN
 (Usulan )
A.  Latar Belakang Masalah
Ibnu khaldun[1] dan hukama[2] berpendapat bahwa karakteristik manusia adalah sosialis.[3] Ia mempunyai kemampuan secara mandiri untuk berkreasi sesuai dengan potensi{fithrah}yang ia miliki,[4]dan disinilah manusia akan mempunyai kecenderungan-kecenderungan, ini berarti manusia bisa menjadi baik atau jahat. Dalam dunia bisnis  berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya,  disamping itu juga mekanisme operasionalnya dengan mengoptimalkan media elektronik dalam rangka untuk mempermudah proses transaksi.
Dengan mewabahnya perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi {IPTEK}modern, yang dimonopoli oleh kapitalisme,[5] problem social ekonomi  umat Islam semakin bertambah kompleks dan dramatis, sehingga tidak sedikit umat Islam  yang tergiur  dengan pola hidup orang barat, pada akhirnya mereka lari dari norma-norma hokum Agama, karena Islam dianggap tidak layak lagi sebagai pedoman hidup dan  menjadi penghalang dalam mendapatkan kemewahan dunia.[6]
Secara historis, kapitalisme dan sosialisme[7] merupakan kelompok besar yang menguasai perekonomian dunia,  kapitalisme dikembangkan oleh Negara barat[8] sedangkan sosialisme dikembangkan Negara uni soviet,[9] yang di Indonesia dikenal dengan Marxisme[10] atau komunisme.[11]faham ini sempat berkembang  pesat di Indonesia yang ditandai dengan adanya partai komunis Indonesia {PKI}.
Dua sekte diatas, untuk sementara bisa memonopoli dunia dalam melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi, apalagi dengan adanya pengembangan IPTEK yang secara kontinu mereka lakukan, sehingga seakan-akan dunia menjadi miliknya. Disisi lain umat Islam berada dalam barisan paling belakang, hal ini akan mengakibatkan runtuhnya bangunan keimanan kaum agamis. Penjajahan pola modern merajalela, baik dari segi Agama, Budaya, terlebih ekonomi, ini sangat dramatis sekali.
Berbagai model media elektronik mereka gunakan untuk melakukan transaksi, mulai dari yang sudah dikenal secara umum sampai pada hal-hal yang belum dikenal secara umum. Bagaimanapun juga kita tidak boleh bersikap apatis dalam melihat fenomena tersebut. Dilihat dari perspektif Agama, ini merupakan fenomena yang harus kita teliti {reasech}, baik dengan pendekatan Nash maupun metode Istimbath, mengingat semua bentuk mekanisme transaksi diatas terlahir dari budaya non Islam sedangkan  agama Islam telah mengatur semua bentuk aktifitas manusia, mulai dari ibadah, cara bertransaksi, hal hal yang terkait dengan tindak pidana, problematika kekeluargaan, serta semua bentuk akad dan pentasarufan.[12]
Dimasa sekarang, manusia cenderung untuk memilih hal yang mudah, menjanjikan tanpa memandang prinsip-prinsip agama, apakah yang ia lakukan itu sesuatu yang melanggar syari’at atau tidak ?, lebih tragis lagi jika bersikap apatis terhadap problematika keagamaan, karena hal ini akan memperburuk situasi. Sebagai seorang akademisi sikap seperti itu tdaklah pantas untuk kita lakukan, yang tepat adalah bersikap secara ilmiyah.
Memang secara umum, masyarakat mensikapi dilema tersebut secara apatis, bertindak masa bodoh, sehingga hokum Islam nampak terlantar, untuk itulah sudah sepantasnya kita mengekspresikan konstribusi pemikiran kepada publik berupa hokum, baik yang lansung dari nash al-Qur’an dan al-Hadits maupun dengan metode Istimbath. Sebenarnya cara seperti ini tidaklah mudah, selain butuh waktu yang cukup lama, pemikiran yang matang, serta penguasaan metodologi,  juga masyarakat secara umum belum tentu bisa menerima, disamping pemikirannya masih ekstrim, mereka masih beranggapan bahwa apa yang kita lakukan sekarang ini adalah salah total.
Sangat sedikit sekali masyarakat yang mau memperhatikan standarisasi syari’at. berbagai alasan mereka ungkapkan untuk mengelak dari hokum agama, padahal agama Islam tidak hendak mempersulit manusia untuk menjalankan aktifitasnya.[13] Para intelektual muslim era kotemporer berupaya untuk mengejar keterbelakangan umat Islam dengan merekontruksi pesan nash al-Qur’an dan al-Hadits guna membentuk wacana baru yang berorientasi pada kebutuhan umat. Mereka memandang bahwa khazanah keislaman klasik sudah tidak bisa merespon problematika umat masa kini, yang kian hari kian memprihatinkan akibat dinamika dan perubahan zaman.[14]
Mengikuti perkembangan IPTEK merupakan hal yang sangat urgen, guna mengejar keterbelakangan umat islam, terutama dalam mekanisme bertransaksi. Nabi Muhammad SAW. Bersabda bahwa pekerjaan yang paling baik adalah pekerjaan yang dihasilkan dari keringatnya sendiri, dengan catatan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syari’at.[15] Ini artinya mekanisme bertransaksi sebenarnya sudah diatur oleh syari’at walaupun tidak secara tersurat.[16]
Melihat dilema sosial tersebut, tentunya kita tidak boleh bersikap apatis apalagi saling klaim tanpa didasari nash al-Qur’an dan al-Hadits atau melalui metode Ilmiah, yakni pengkajian terhadap nash dengan metode ushuliyah. Pada kesempatan ini, penulis memfokuskan kajian tentang “Transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif Fiqih” . menurut analisa sementara bahwa persoalan ini kurang begitu diperhatikan oleh para Intelektual Islam, itu sebabnya penulis menganggap penelitian atas problem ini merupakan hal yang sangat urgen sekali.
B.  Identifikasi dan Pembatasan Masalah
Transaksi dengan menggunakan peralatan modern merupakan wujud dari perkembangan IPTEK, yang akhir-akhir ini banyak digemari oleh umat Islam, sebagai sarana, alat, yang dalam kaidah syari’at bersifat fleksibel dan dinamis. Hal ini termasuk dalam kategori persoalan teknis dunia, yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya kepada umat Islam, selama masih dalam batasan syariat. Tetapi apakah aktifitas transaksi mereka masih dalam prosedur syari’at atau tidak? dan apakah dalam khazanah keislaman, dalam hal ini adalah fiqih, sudah merespon atas fenomena tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka harus mengetahui secara universal tentang “Transaksi dengan peralatan modern” serta respon fiqih terhadap persoalan tersebut.  
Mengingat tema tersebut cakupannya cukup luas, dan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya persepsi yang berbeda terhadap fokus permasalahan pada penelitian ini, maka kiranya sangat penting untuk menjelaskan istilah-istilah yang dipergunakan, sehingga secara operasional tidak terjadi perbedaan pemahaman yang terkait dengan penggunaan istilah disini. Istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Transaksi
Transaksi diartikan; pelaksanaan persetujuan jual beli, pemberesan pembayaran{dalam perdagangan}[17]dalam istilah ini, kami maksudkan sebagai aktivitas pelaksanaan transaksi jual beli.
2.    Peralatan Modern
Kata “ peralatan” berasal dari kata dasar “alat” yang berarti, benda yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu, perkakas, perabot.[18]sedangkan modern diartikan, terbaru, mutakhir.[19]dari operasional definisi tersebut, “peralatan modern “ dapat diartikan, benda baru atau mutakhir yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu. Terkait. dengan tema pada penelitian ini, berarti benda baru atau mutakhir yang dipakai untuk melakukan aktifitas transaksi jual beli. Aktifitas transaksi disini, terbatas pada persoalan; jual beli, akad salam{pesan}
3.    Fiqih
Secara etimologi “al-Fiqh” berarti “Faham” sedangkan secara terminologi berarti mengetahui Hukum-hukum syara` yang bersifat praktis yang diambil dari dalil yang terperinci.[20]terkait dengan penelitian disini, bahwa penelitian ini selain menggunakan pendekatan ushul al-Fiqih, juga menggunakan Fiqih karya ulama` madzhab, yakni; al-Imam Syafi’i, sebagai pembanding dalam menganalisa kasus-kasus yang ada relevansinya dengan penelitian disini.
C.  Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan Istilah-istilah tersebut, maka tema “transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif Fiqih” dapat kami rumuskan sebagai berikut:
1.    Apa problematika transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih?
2.    Apa solusi Fiqih dalam merespon problematika transaksi dengan peralatan modern tersebut?
Dari dua term rumusan masalah diatas, diharapkan menjadi konstribusi bagi umat Islam, sebagai bentuk partisipasi seorang akademisi, yang berkonsentrasi dalam Istimbath al-Ahkam sekaligus bukti responsif  fiqih terhadap problematika sosial yang terjadi.    
D.  Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.    Tujuan penelitian ini adalah:
a.    Mempertahankan eksistensi fiqih ditengah-tengah dinamika kehidupan sosial, yang kian hari kian berkembang.
b.    Memberikan solusi kepada umat Islam dalam menghadapi dilema sosial, terutama yang terkait dengan hukum fiqih.
c.    Sebagai bukti, bahwa agama tidak sekedar mengatur masalah ibadah saja, tetapi lebih dari itu, yakni; segala aktifitas manusia baik yang berkaitan dengan ukhrawi maupun duniawi.
2.    Kegunaan Penelitian:
a.    Dengan adanya penelitian ini, penulis mengharapkan agar tidak ada alasan lagi untuk mengelak dari hukum Islam. Karena pada dasarnya semua aktifitas manusia tidak ada yang terlepas dari hukum Allah SWT.  
b.    Dengan adanya penelitian tentang “transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih” ini, penulis mengharap agar umat Islam dapat melakukan aktifitas transaksi secara benar, sesuai dengan tuntunan hukum Islam.
E.  Kerangka Teoritik
Hal-hal yang akan didibahas dalam penelitian, yang bertemakan” Transaksi dengan Peralatan modern dalam perspektif Fiqih”ini, dapat dikerangkakan sebagaimana berikut:
1.    Transaksi
a.    Bentuk Transaksi
Mendiskusikan tentang transaksi, sebenarnya tidak semudah yang kita bayangkan. Transaksi merupakan aktifitas manusia yang selalu berkembang dan tidak pernah berhenti pada masa tertentu. Suatu contoh dimasa ulama madzhab: sistem transaksi masih memakai alat-alat tradisional, hal ini juga dapat mempengaruhi besar dan kecilnya problem sosial.
Pada dekade selanjutnya, dimana umat Islam dihadapkan kepada berbagai dinamika sosial, yang kian hari bertambah kompleks, terutama dalam mekanisme bertransaksi. Sebagai konsekuensinya kita dihadapkan dengan hal-hal yang masih aktual, dalam arti para ulama madzhab belum pernah membahas atau menyinggungnya. Bentuk-bentuk transaksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
b.    Bentuk transaksi dimasa ulama` madzhab:
Secara historis, bentuk transaksi dimasa ulama’ madzhab, masih menggunakan media tradisional, sehingga yang paling ditekankan adalah bertemu secara langsung antara orang yang melakukan transaksi, juga boleh diwakilkan tetapi halus melalui persyaratan yang cukup ketat, metode seperti ini dimasa modern dianggap kurang efesien, sehingga jika umat Islam masih mempertahankan metode-metode tersebut, maka akan ketinggalan jauh dengan sistem kapitalisme dan sosialisme, yang pada akhirnya umat Islam akan semakin tertindas.
c.    Bentuk transaksi dimasa modern
Mengenai transaksi dimasa modern, sebenarnya sudah sangat jauh jika dibandingkan dengan transaksi model tradisional, baik dari segi efesiensi waktu serta pembiayaan. Disini juga menjadi masalah besar, karena usaha atau bisnis {transaksi} model tradisional yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam, sudah tidak menjanjikan sekali, disisi lain kondisi mayoritas umat Islam berada dibawah perangkap kapitalisme dan sosialisme.
 Transaksi dengan gaya modern sangat menjanjikan sekali, dari bentuk efesiensi, waktu dan biaya serta kenyamanan  dalam bertransaksi bagi konsumen. Dan keuntungan material pun juga jauh lebih banyak, daripada pola bertransaksi tradisional. Problem seperti ini jka tidak segera dituntaskan, maka nasib umat Islam akan semakin tragis, menjauh dari Islam bagi yang tidak kuat imannya, dan akan tertindas kehidupannya bagi yang bertahan.
2.    Problematika transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih
Secara sosiologis, transaksi dengan menggunakan peralatan modern, menjadi problem bagi para fuqaha, karenanya, ia  harus mencurahka segenap kemampuan untuk memberikan solusi bagi umat Islam.
3.    Solusi fiqih dalam merespon problematika transaksi dengan peralatan modern
Secara teoritis, fiqih produk pemikiran ulama madzhab, belum ada yang menyinggung  persoalan yang terkait dengan penelitian disini, tetapi mereka merumuskan berupa kaidah-kaidah ushuliyah.
F.   Telaah Pustaka
Transaksi dengan peralatan modern, merupakan bagian dari persoalan kontemporer, yang masih sedikit sekali para intelektual Islam yang memperhatikan status hukumnya. Seperti dalam buku Etika Bisnis dalam Al-Qur’an[21] fiqih actual.[22]disini membahas tentang hokum bertransaksi dengan menggunakan media Electronic Cammerce{E-Cammerce}atau disebut juga Electronic Business{E-Business}.ini merupakan sebagian kecil dari sekian model transaksi dengan peralatan modern.
G.  Metode Penelitian
1.    Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua macam bentuk sumber data sebagai metode penelitian:
a.    Sumber data tertulis, yakni kitab kuning, buku, karya ilmiah, surat kabar, majalah, jurnal keilmuan yang berhubungan dengan penelitian ini.
b.    Sumber data tak tertulis, yakni; para ekonom, para pengusaha, dan orang-orang yang berpengalaman dibidang yang ada relevansinya dengan penelitian ini.
Sumber data yang terkait langsung dengan tema ini, dikatagorikan sebagai sumber data primer, sedangkan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tema ini, dikatagorikan sebagai sumber data sekunder.
Penelitian ini masih dalam kategori penelitian agama, sebagai gejala social dan budaya{SOSBUD}dengan pendekatan ushul  al-Fiqih, mengkaji masalah hukum fiqih, baik yang berkaitan dengan penggunaan kitab rujukan, metode istimbath maupun hasil-hasil keputusan hukum fiqih.
2.    Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data adalah dengan telaah kitab-kitab karya al-Imam Syafi`i, dan ulama’ Syafi`iyah, karya ilmiah, surat kabar, majalah, jurnal keilmuan, dan wawancara dengan para ekonom, pengusaha, dan para intelektual lainnya.
Untuk memperoleh data tertulis, yaitu dengan melacak ke berbagai tempat yang memungkinkan ada, seperti perpustakaan, toko buku, dan lain-lain
Sedangkan untuk memperoleh data tak tertulis ditetapkan dengan purposive sampling, yaitudengan mencari dan mewawancarai sejumlah para ekonom, pengusaha, para intelektual lainnya.
3.    Analisa Data
Karena penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, maka metode analisa datanya dengan berfikir reflektif{Deduksi-Induksi}, komparatif, dan kritis. Sedangkan prosedur analisis yang ditempuh, yaitu; mengoleksi, mengklasifikasi, menyeleksi, mengkomparasikan, dan mengkritisi.

H.  Sistematika Pembahasan
Dalam pembahasan tesis ini, dapat disistematikakan sebagai berikut:
BAB I :Pendahuluan; terdiri dari latar belakang masalah, identifikasi dan pembatasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritik, telaah pustaka, metode penelitian, sistematika pembahasan.
BAB II: Metodologi penelitian, yang terdiri dari, model penelitian, kerangka berfikir, metode penelitian, metode pengumpulan data, metode analisa data.
BAB III: Landasan teori: Dalam bab ini, Pertama, membahas tentang transaksi yang berisi tentang bentuk transaksi, pada masa ulama` madzhab dan transaksi dimasa modern. Pembahasan ini bertujuan,{1}agar memperoleh gambaran bagaimana makanisme trnsaksi dimasa ulama madzhab, sebagai bahan pembanding,{2}agar memperoleh gambaran konkrit bagaimana mekanisme bertransaksi dimasa modern, sebagaimana kaidah, “al-hukmu ‘alasy syai’ far’un ‘an tahawwurihi” ‘penilaian hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu itu’. Kedua, tentang problematika transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih, ini relevan dengan kaidah diatas. Ketiga, solusi atas problematika transaksi dengan peralatan modern. Dalam term ini, penulis akan mengkaji karya-karya ulama’ syafi’iyah yang berhubungan dengan transaksi. Kemudian memerankan ushul al-Fiqih sebagai analisis.
BAB IV: Laporan Penelitian; pada bab ini, penulis akan menampilkan semua bentuk temuan yang berhubungan dengan penelitian, yang didasarkan pada landasan teori diatas.
 BAB V :  Penutup; yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.

















Daftar Kepustakaan Sementara

Az- Zuhaili, Wahbah, Prof, Dr, al-Fiqh  al-Islami Wa adillatuhu, Juz, I.
Ali Baidlun, Muhammad, al-Ta’rifat, Dar al-Kotob al-Ilmiah, cet, II
Budi Utomo, Setiawan, Dr, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer,                 Gema Insani Press, jakarta,2003.
Baqir ash-Shadr, Syahid Muhammad Baqir, Keunggulan Ekonomi       Islam{Terj.}. Judul asli: Islam and Schools of Economics, Pustaka Zahra, 2002.
Departemen pendidikan dan keudayaan, kamus besar bahasa indonesia, balai pustaka, 1995.
Departemen agama, tarjamah al-qur’an al-karim, Q.S al-Hajj:28
Fauroni, R.lukman, etika bisnis dalam al-qur’an, pp, LKISpelangi aksara, cet.II,2006
Himpunan orasi ilmiahguru besar IAIN sunan ampel surabaya, dialektika islam dengan prblem kontemporer, IAIN press dan LKIS, tt.
Ibnu khaldun, abd al-Rahman Abu Zaid Waliuddin, Muqaddimah Ibnu Khaldun, Beirut Dar al-Fikr, tt.
Irwanto, Drs, dkk, psikologi umum,PT total garafika, 2002
Khalaf, Abd al-Wahab, Prof, Dr. ilmu ushul al-Fiqih, cet, XII
Muhammad bin ismail al-amir al-Yamani al-Shan’ani, al-Imam, Subul al-Salam, Juz, III.
Muhaimin et al, prof. Dr. MA. Kawasan dan wawasan studi islam, kencana Jakarta, 2005
Magnis, Franz dan Suseno, pemikiran karl marx: dari sosialisme utopis ke perselisihan revisionisme, PT Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 1999
Partanto, Pius A dan Dahlanal-Barry, Muhammad, Kamus Ilmiah Populer, Arkola Surabaya, tt.



[1] Abd al-Rahman Abu zaid Waliuddin Ibnu Khaldun.
[2] Hukama diartikan ; orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan al-Sunnah, lihat ; Muhammad Ali Baidlun, al-Ta`rifat, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, cet. II, hal, 98.
[3] Ibnu khaldun, muqaddimah Ibnu kholdun, Beirut Dar al-Fikr, tt, hal, 40.
[4] Fithrah adalah kondisi sekaligus potensi bawaan yang berasal dari dan ditetapkan dalam proses penciptaan manusia. Lihat: Muhaimin et al. kawasan dan wawasan studi islam, Jakarta kencana, 20005, hal, 25. dalam pandangan ilmu psikologi, ada tiga aliran yang saling berseberangan; {1}Nativisme, yang dipelopori Schipenhauer{1788-1860}dan para filosuf seperti plato dan Descartes, memandang perkembangan manusia sudah ditentukan oleh alam, {2}empirisme, yang dipelopori oleh John Locke{1632-1704} beranggapan bahwa manusia lahir tabularasa, putih bersih bagaikan kertas yang belum ditulisi. Lingkunganlah yang membentuk manusia seperti dia pada waktu dewasa. {3} konvergensi, aliran yang menggabungkan keduanya, yang dipelopori oleh William Stern{1871-1938}. Ia berpendapat, bahwa bakat memang memasukkan peranan penting, tapi agar berkembang secara maksimal, bakat harus menemukan lingkungan yang sesuai. Lihat: Irwanto, dkk, psikologi umum, PT. Total Grafika, 2002, hal, 37-38.
[5]Kapitalisme adalah suatu system yang ultra-materialisme yang hanya mementingkan keuntungan-keuntungan material belaka dan mengasingkan manusia dari agama dan kerohanian. Kemunculan faham ini disebabkan adanya eksploitaasi dari pihak gereja demi kepentingan-kepentingan serakahnya sendiri. Penindasan terhadap pandangan-pandangan intelektual dan social. Lembaga inquisisi dibentuk dan diizinkan mempermainkan rakyat. Lihat: syahid Muhammad Baqir ash-Shadr, keunggulan ekonomi Islam{terj.},judul asli: Islam and schools of Economics, pustaka Zahra, hal, 62-63.
[6] Mereka berangapan bahwa doktrin Islam sama dengan dokrin gereja, dimana doktrin tersebut mengakibatkan timbulnya paham kapitalisme yang  sengaja didirikan untuk menjauhkan manusia dari Agama. tindakan ini dilakukan karena kecewa dengan doktrin-doktrin gereja yang selalu mengeksploitasi rakyat atas nama agama.
[7] Sosialisme; {1}ajaran, dan gerakan yang menganutnya, bahwa keadaan social tercapai melalui penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi. {2} Keadaan masyarakat dimana hak milik pribadi atas alat-alat produksi telah terhapus. Lihat: franz magnis-Suseno, pemikiran karl marx: dari sosialisme utopis ke perselisihan revisionisme, Gramedia pustaka utama, jakarta,1999, hal,269.
[8] Istilah Kapitalisme berasal dari  negarawan perancis beraliran sosialis, paham Kapitalisme berkembang sejak abad ke-11, ketika perdagangan Internasional mulai dilakukan {awal kapitalisme} setelah revolusi industri{abad ke-19}kapitalisme merupakan system ekonomi paling menonjol dinegara-negara barat{kapitalisme tinggi/kapitalisme industri} bersama dengan paham imperialisme. Lihat: Ensiklopedi Indonesia, jilid,III{HAN-KOL}, Ictiar Baru-Van Hoeve,1982, hal,1659.
[9] Soviet : semula dewan buruh dan prajurit, kemudian menjadi Uni soviet, berarti instansi-instansi dinas negara uni soviet. Franz magnis-Suseno, Op. Cit, hal, 271.
[10] Marxisme merupakan salah satu komponen dalam system ideology komunisme. Lihat: Magnis-Suseno, Ibid, hal, 5.
[11] Komunisme “ juga disebut komunisme internasional “ adalah nama gerakan kaum komunis. Komunisme adalah gerakan dan kekuatan politik partai-partai komunis yang sejak revolusi oktober 1917 dibawah pimpinan W.I. Lenin menjadi politis ideologis internasional, Istilah “komunisme” juga di pakai untuk “ajaran komunisme” atau “Marxisme-Leninisme” yang merupakan ajaran atau “ idiologi” resmi komunisme. Ibid.
[12] Abd al-Wahab khalaf, Ilmu ushul al-Fiqih, cet. XII,  hal, II.
[13] Dalam al-Qur`an disebutkan: “…………….Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.   ……..”{Q.S al-Hajj: 78}.
[14] Himpunan orasi ilmiah guru besar IAIN sunan ampel Surabaya, Dialektika Islam dengan problem kontemporer,IAIN Press dan LKIS,tt, hal, 181.
[15] Nabi muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat, tentang pekerjaan yang paling baik, lalu beliau menjawab, pekerjaan yang paling baik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri{hasil jerih payahnya sendiri}dan setiap transaksi yang baik, yakni; tidak ada unsur tipuan dan khiyanat.{H.R al-Bazzar dan Hadits ini dianggap shahih oleh Imam al-Hakim} lihat: subulus al-Salam, juz, III, hal. 4.
[16] Dalam teori ushul al-Fiqih, bahwa al-Qur’an atau al-Hadits ada yang dalalahnya jelas{al-Wadlih al-Dalalah},ini terbagi mejadi empat bagian : Zhahir, Nash, Mufassar, Muhakkam. Dan ada yang dalalahnya tidak jelas{ Ghair al-Wadlih al-Dalalah}ini juga terbagi menjadi empat : Khafy, Musykil, Mujmal, Mutasyabih. Lihat : Abd al-Wahab Khalaf, Op.Cit, hal, 161-177.
[17] Pius APartanto dan M.Dahlan al-Barry, kamus Ilmiah Populer, Arkola Surabaya,tt,hal, 757.
[18] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1995, hal.
[19] Ibid, hal, 662.
[20] Wahbah az- Zuhaili, al-fiqh al-islami Wa adillatuhu, juz, I, hal, 16.
[21] Dalam buku ini, hanya memperkenalkan mekanisme penggunaan Electronic Cammerca sebagai media bertransaksi, tidak membahas status hukumnya. Lihat: R.Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Al-Qur’an, PT.LKIS Pelangi Aksara,cet.I,2006.
[22]Dalam buku ini banyak membahas persoalan-persoalan kontemporer. Tetapi yang terkait dengan tema disini hanya satu persoalan, yaitu hokum bertransaksi dengan media  Electronic Cammerce{E-Cammerce}. Penulis buku ini menggunakan pendekatan ‘Urf dalam memutuskan status hukumnya. Lihat: Setiawan budi utomo, fiqih actual: jawaban tuntas masalah kontemporer, gema insani, Jakarta, 2003, hal,62.  
 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id