BAB
VI
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan pemaparan dan kajian analitis tentang konsep
maqashid asy-syari’ah versi al-Ghazali dan asy-Syathibi tersebut, serta
hasil telaah atas permasalahan dalam tesis ini, maka penulis dapat menarik simpulan
sebagai berikut:
1.
|
a.
|
Maqashid
asy-syari’ah menurut al-Ghazali ialah terwujudnya kemashlahatan manusia.
Kemashlahatan menusia adalah terpeliharanya lima dasar pokok, yaitu agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bagi al-Ghazali kemashlahatan harus mengacu
kepada teks syara’, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan al-Ijma’.
|
|
b.
|
Menurut asy-Syathibi,
maqashid asy-syari’ah terbagi menjadi empat bagian. Pertama. Tujuan
awal dari syari’at, yakni mewujudkan kemashlahatan bagi manusia di dunia dan
akhirat. Kedua. Syari’at sebagai sesuatu yang harus dipahami. Pada bagaian
ini, ia memposisikan bahasa Arab sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dalam
rangka menetapkan hukum Islam. Ketiga. Syari’at sebagai hukum taklif yang
harus dilakukan. Konsekwensinya, jika ternyata terdapat hukum yang tidak
mampu untuk dilakukan oleh mukallaf, maka hukum semacam ini tidak
wajib dilakkukan, walaupu secara akal hal ini dapat dilakukan. Keempat.
Tujuan syari’at adalah membawa mukallaf ke bawah naungan hukum agar
tidak terjerumus ke dalam kepentingan hawa nafsu.
|
2.
|
a.
|
Persamaan konsep
maqashid asy-syari’ah al-Ghazali dengan versi asy-Syathibi, yaitu:
1)
Direalisaikan dalam wujud
pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, dan harta.
2)
Realisasi pemeliharaan agama,
jiwa, keturunan, dan harta, yang menjadi tujuan syari’ terdiri atas tiga
tingkatan, yaitu al-maqashid adh-dharuriyat, al-maqashid al-hajjiyat,
dan al-maqashid at-tahsiniyat.
|
|
b.
|
Perbedaan konsep al-Ghazali dan asy-Syathibi tentang maqashid
asy-syari’ah, yaitu dalam merumuskan maqashid asy-syari’ah,
al-Ghazali sangat kokoh berpijak pada nash, dengan tidak
mengesampingkan aspek rasionalitas nash; sedangkan asy-Syathibi lebih
menampakkan aspek kebahasaan.
|
3.
|
|
Perbedaan konsep
maqashid asy-syari’ah al-Ghazali dan asy-Syathibi, jika
diimplementasikan dalam istinbath hukum Islam mempunyai implikasi yang
berbeda. Implikasi tersebut adalah:
a.
Hukum yang ditetapkan dengan konsep
maqashid asy-syari’ah al-Ghazali akan selalu mengarah pada nalar tekstualis-rasionalis.
b.
Hukum yang ditetapkan dengan
konsep maqashid asy-syari’ah asy-Syathibi akan selalu mengarah pada
nalar tektualis.
Dengan
demikian, maka sesungguhnya tidak ada implikasi yang prinsip dari perbedaan
konsep antara al-Ghazali dan asy-Syathibi tentang maqashid asy-syari’ah.
|
B.
Saran-saran
1. Bagi para pembuat keputusan hukum atau mujtahid, mufti, qâdli
di dalam memutuskan hukum hendaknya mempertimbangkan tingkat kemaslahatan dan
efek dari hukum yang diputuskannya. Untuk menanggulangi terjadinya suatu penyelewengan praktek keagamaan, maka
segala sesuatu yang menjadi perantaranya harus dicegah sedini mungkin. Jadi,
penerapan maqashid asy-syari’ah harus dijadikan acuan dalam memutuskan
hukum. Agar hukum yang diproduk selaras dengan kehendak syari’.
2. Bagi para peneliti,
pelajar, dan pencinta ilmu hendaknya tidak henti-hentinya melakukan pengkajian
dan penelitian yang berkenaan tentang ushul fiqh. Khususnya, tentang maqashid
asy-syari’ah. Walaupun sudah banyak para pakar ilmu ushul al-fiqh yang
mengkajinya. Penelitian ini masih butuh penelitian lanjutan, karena konsep
tentang maqashid asy-syari’ah secara umum dari para pakar ushul fiqh
sangat urgen untuk dikaji dan didalami.
3. Konsep-konsep ulama
terdahulu merupakan kekayaan khazanah keilmuan kita. Oleh karena itu, perlu
dikaji secara mendalam dan diaktualisasikan dengan realitas sosial. Sehingga,
menjadi suatu sumbangan yang cukup signifikan dalam dinamika ilmu keIslaman.
Penulis berharap adanya kritik dan saran
konstruktif atas beberapa pembahasan dan penulisan yang tidak sesuai. Sebab,
namanya manusia tidak akan lepas dari kesalahan.
Akhirnya, penulis mengucapkan puji syukur
kehadirat-Nya atas segala taufîq, ’inâyah, serta rahmat-Nya, sebab tanpa
pertolongan-Nya tesis ini tidak dapat terselesaikan dengan sempurna.
Wallâhu a’lam Bishshawâb.
0 komentar:
Posting Komentar