Minggu, 07 Juli 2013

BAB VI (Tesis)



BAB VI
PENUTUP

A.    Simpulan
Berdasarkan pemaparan dan kajian analitis tentang konsep maqashid asy-syari’ah versi al-Ghazali dan asy-Syathibi tersebut, serta hasil telaah atas permasalahan dalam tesis ini, maka penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1.
a.
Maqashid asy-syari’ah menurut al-Ghazali ialah terwujudnya kemashlahatan manusia. Kemashlahatan menusia adalah terpeliharanya lima dasar pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Bagi al-Ghazali kemashlahatan harus mengacu kepada teks syara’, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, dan al-Ijma’.

b.
Menurut asy-Syathibi, maqashid asy-syari’ah terbagi menjadi empat bagian. Pertama. Tujuan awal dari syari’at, yakni mewujudkan kemashlahatan bagi manusia di dunia dan akhirat. Kedua. Syari’at sebagai sesuatu yang harus dipahami. Pada bagaian ini, ia memposisikan bahasa Arab sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dalam rangka menetapkan hukum Islam. Ketiga. Syari’at sebagai hukum taklif yang harus dilakukan. Konsekwensinya, jika ternyata terdapat hukum yang tidak mampu untuk dilakukan oleh mukallaf, maka hukum semacam ini tidak wajib dilakkukan, walaupu secara akal hal ini dapat dilakukan. Keempat. Tujuan syari’at adalah membawa mukallaf ke bawah naungan hukum agar tidak terjerumus ke dalam kepentingan hawa nafsu.
2.
a.
Persamaan konsep maqashid asy-syari’ah al-Ghazali dengan versi asy-Syathibi, yaitu:
1)      Direalisaikan dalam wujud pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, dan harta.
2)      Realisasi pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, dan harta, yang menjadi tujuan syari’ terdiri atas tiga tingkatan, yaitu al-maqashid adh-dharuriyat, al-maqashid al-hajjiyat, dan al-maqashid at-tahsiniyat.

b.
Perbedaan konsep al-Ghazali dan asy-Syathibi tentang maqashid asy-syari’ah, yaitu dalam merumuskan maqashid asy-syari’ah, al-Ghazali sangat kokoh berpijak pada nash, dengan tidak mengesampingkan aspek rasionalitas nash; sedangkan asy-Syathibi lebih menampakkan aspek kebahasaan.
3.

Perbedaan konsep maqashid asy-syari’ah al-Ghazali dan asy-Syathibi, jika diimplementasikan dalam istinbath hukum Islam mempunyai implikasi yang berbeda. Implikasi tersebut adalah:
a.       Hukum yang ditetapkan dengan konsep maqashid asy-syari’ah al-Ghazali akan selalu mengarah pada nalar tekstualis-rasionalis.
b.      Hukum yang ditetapkan dengan konsep maqashid asy-syari’ah asy-Syathibi akan selalu mengarah pada nalar tektualis.
Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak ada implikasi yang prinsip dari perbedaan konsep antara al-Ghazali dan asy-Syathibi tentang maqashid asy-syari’ah.


B.     Saran-saran
1.      Bagi para pembuat keputusan hukum atau mujtahid, mufti, qâdli di dalam memutuskan hukum hendaknya mempertimbangkan tingkat kemaslahatan dan efek dari hukum yang diputuskannya. Untuk menanggulangi terjadinya suatu penyelewengan praktek keagamaan, maka segala sesuatu yang menjadi perantaranya harus dicegah sedini mungkin. Jadi, penerapan maqashid asy-syari’ah harus dijadikan acuan dalam memutuskan hukum. Agar hukum yang diproduk selaras dengan kehendak syari’.
2.      Bagi para peneliti, pelajar, dan pencinta ilmu hendaknya tidak henti-hentinya melakukan pengkajian dan penelitian yang berkenaan tentang ushul fiqh. Khususnya, tentang maqashid asy-syari’ah. Walaupun sudah banyak para pakar ilmu ushul al-fiqh yang mengkajinya. Penelitian ini masih butuh penelitian lanjutan, karena konsep tentang maqashid asy-syari’ah secara umum dari para pakar ushul fiqh sangat urgen untuk dikaji dan didalami.
3.      Konsep-konsep ulama terdahulu merupakan kekayaan khazanah keilmuan kita. Oleh karena itu, perlu dikaji secara mendalam dan diaktualisasikan dengan realitas sosial. Sehingga, menjadi suatu sumbangan yang cukup signifikan dalam dinamika ilmu keIslaman.
Penulis berharap adanya kritik dan saran konstruktif atas beberapa pembahasan dan penulisan yang tidak sesuai. Sebab, namanya manusia tidak akan lepas dari kesalahan.
Akhirnya, penulis mengucapkan puji syukur kehadirat-Nya atas segala taufîq, ’inâyah, serta rahmat-Nya, sebab tanpa pertolongan-Nya tesis ini tidak dapat terselesaikan dengan sempurna.
Wallâhu a’lam Bishshawâb.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id