JILBAB[1]
Hanif
asyhar
"Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Q.S
al-Ahzab: 59)
A. Arti Global
Rasulullah saw diperintahkan untuk mengajak
umatnya agar selalu berpegang pada norma-norma yang bernilai maslahah (kebaikan)
baik bagi individu maupun sosial, kebaikan yang dimaksud disini adalah hijab
al-syar'i (penutup yang disyari’atkan oleh Allah swt) dalam rangka untuk
menjaga kehormatan kaum wanita muslimah. Senada dengan firman Allah swt di atas
adalah perkataan "(Hai Nabi, sampaikanlah perintah Allah swt kepada
orang-orang mukmin, mulailah dari dirimu lalu perintahkan Isteri-isterimu (ummul
al-mukminin), anak-anak perempuanmu untuk mengulurkan jilbabnya agar auratnya
tidak terlihat oleh laki-laki dan supaya diikuti oleh wanita mukminah dalam
menjaga harga diri, dan perintahkanlah mereka agar memakai jilbab secara
sempurna, sehinggga kecantikan dan perhiasannya tertutupi.
B. Sebab-Sebab
Turunya Ayat
Mufassir
meriwayatkan sebab-sebab turunnya ayat di atas. Suatu saat wanita merdeka dan
budak wanita keluar pada malam hari untuk qadla' al-Hajat (buang air
besar) di ladang yang dekat dengan pohon
kurma, keduanya sulit dibedakan antara wanita merdeka dan budak, sedangkan di
madinah banyak orang fasiq yang sering mengganggu budak wanita, sebagaimana
tradisi orang jahiliyah, dan bahkan terkadang juga mengganggu wanita merdeka. Ketika
mendapati teguran, mereka mengatakan: "saya mengira mereka itu budak, kemudian
turunlah ayat yang memerintahkan agar wanita merdeka berpakaian yang berbeda
dengan budak-budak wanita.
Iman al-Jauzi, mengatakan: "Sebab-sebab turunnya ayat diatas adalah
orang-orang fasiq mengizinkan wanita keluar pada malam hari, ketika melihat wanita yang memakai penutup kepala
(jilbab) mereka bergegas meninggalkan, seraya berkata: "ini wanita
merdeka," dan ketika melihat wanita tanpa penutup kepala (jilbab), mereka
mengatakan: "ini budak" lalu menyakiti.
C. Mutiara Tafsir
a.
Allah swt memulai perintah-Nya dari puteri-puteri Rasul, sebagai isyarah
bahwa mereka merupakan suri tauladan bagi wanita muslimah, dan mereka juga
wajib berpegang pada norma-norma agama, agar diikuti oleh kaum wanita, karena dakwah
itu sendiri tidak akan berkembang apabila tidak dimulai dari diri sendiri, lalu
keluarganya. Kemudian timbul pertanyaan, siapakah yang lebih berperan untuk
mendapatkan keistimewaan dari keluarga Nabi saw dalam berpegang pada norma-norma
agama,?, ini merupakan rahasia yang terkandung dalam ayat diatas, yang dimulai;
"katakanlah wahai Muhammad, kepada isteri-isterimu, dan
puteri-puterimu"
b.
Berhijab disyari'atkan setelah adanya penetapan disyari'atkannya menutup
aurat, ini berarti, perintah berhijab sangat terkait dengan perintah menutup
aurat.
c.
Dalam perincian dan penjelasan ini ("isteri-isterimu,
puteri-puterimu, dan wanita-wanita mukminah") adalah menolak keras, atas tuduhan orang-orang
yang menganggap bahwa berjilbab hanya wajib bagi isteri-isteri Nabi saw saja.
d.
Perintah berhijab bagi wanita merdeka, bertujuan agar tidak sama dengan
budak wanita. Ini berarti dapat dipahami, bahwa syari' tidak memperdulikan
nasib budak wanita, bagaimana hal ini dapat kita terima, padahal Islam sangat
menghargai HAM ?.
Jawab: " Bahwa karakteristik budak wanita adalah keluar dan masuk
pasar untuk melayani tuannya, jika ia dikenai beban berjilbab secara sempurna
pada setiap bepergian, maka hal itu akan menyulitkan baginya, demikian
sebaliknya bagi wanita merdeka, ia diperintahkan supaya tidak keluar dari
rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak, oleh karena itu, wanita merdeka tidak
sulit jika dikenai beban berhijab lebih dari budak.
D. Hukum-hukum Syar'i
·
Apakah
berhijab wajib bagi semua wanita?
Dlahir ayat ini menunjukkan, bahwa berhijab wajib bagi semua wanita
mukminah (Islam, Merdeka, Baligh), berdasarkan firman Allah swt diatas, "(
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,……….. )
Dari pendapat diatas, dapat dikatakan; "bahwa berhijab tidak wajib
bagi wanita kafir, karena ia tidak terkena taklif untuk melaksanakan furu'
al-Islam dan berhijab merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt
bagi wanita muslimah, sebagaimana diwajibkan shalat, puasa, yang jika keduanya
ditinggalkan karena enggan untuk melaksanakannya, ia jadi kufur (keluar dari
Islam).
· Bagaimana cara berhijab secara syar'i?
Allah swt
memerintahkan berhijab dan mengulurkan jilbabnya bagi wanita mukminah, agar
tetap terjaga kehormatannya. Dalam hal ini ahli takwil berbeda pendapat tentang
cara berhijab:
ü
Ibn
Jarir al-Thabari meriwayatkan dari Ibnu sirin, ia berkata: "saya bertanya
kepada 'Ubaidah al-salmani tentang ayat; yang artinya "hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" lalu ia mengangkat
selimut yang terpakai, ternyata ia memakai penutup kepala, dan menutup seluruh
kepala hingga alis, serta menutup wajahnya, dan mengeluarkan mata kiri, dari
bagian kiri wajah.
ü
Ibnu
Jarir dan Abu Hayyan, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Nabi saw
bersabda :" lingkarkanlah jilbabmu diatas ubun-ubun, dan mengikatlah engkau, lalu
tempelkanlah diatas hidung, sambil menampakkan mata, tetapi menutup dada, dan
bagian penting dari wajah."
ü
Imam
al-Sadyu meriwayatkan tentang cara berhijab, Nabi saw bersabda:" menutuplah
engkau salah satu dari mata, ubun-ubun, dan membuka salah satunya." Abu
Hayyan berkata: " demikianlah tradisi negara andalusia dalam berjilbab, wanita
hanya menampakkan sebelah mata saja."
ü
Abdul
al-Razzaq dan jama'ah, meriwayatkan dari Umi Salamah r.a, ia berkata:
"ketika ayat diatas turun, yang artinya: " hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…." seorang wanita dari
golongan anshar keluar rumah, seakan-akan diatas kepala mereka terdapat burung
Gagak, dari penutup kepala hitam yang ia pakai."
· Apakah wanita wajib menutup wajahnya?
ü
Hal
tersebut telah dijelaskan dalam surat al-Nur ayat 31, yaitu tentang larangan
bagi wanita membuka aurat, kecuali hanya mahram, yang berbunyi: " ولا يبد ين زينتهن
إلا لبعولتهن أو أبائهن... "dan karena wajah merupakan
sentral keindahan, sumber kecantikan, serta fitnah, oleh karena itu menutup
wajah dari selain mahram adalah persoalan dlaruri (primer), sedangkan
orang yang berpendapat, bahwa wajah bukan bagian dari aurat (bagi mahram),
mereka mensyaratkan; jika diwajah tidak ada perhiasan apapun, seperti, pakaian
yang diwarnai (dicelup), bulu burung yang biasa dipakai berhias, dan harus aman
dari terjadinya fitnah, jika tidak maka membuka wajah dihadapan mahram hukumnya
haram.
Dalam persoalan wajah, yang jelas bahwa fitnah pada masa sekarang ini
tidak bisa dihindari lagi, oleh karena
itu, kami berpendapat; diwajibkan menutup wajah adalah untuk menjaga kehormatan
wanita muslimah, dan kami telah menyebutkan sebagian hujjah tentang diwajibkan
menutup wajah dalam pembahasan (Bid'atu kasyfi al-Wajhah) pada surat
al-Nur, yang kami maksudkan disini adalah sebagian pendapat mufassir
tentang diwajibkan menutup wajah.
Golongan yang
berpendapat tentang diwajibkan menutup wajah
v
Ibnu
Jauzi berkata, dalam menafsiri firman Allah swt. yang artinya "(hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)", hendaklah mereka
menutup kepala dan wajahnya, agar mereka diketahui sebagai wanita merdeka
v
Dalam
Bahru al-Muhid, Abu Hayyan berkata, firman Allah swt diatas, yang artinya
"(hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)"
mencakup seluruh badan, sedangkan yang dimaksud dengan firman Allah swt yang
artinya "(atas mereka)" yaitu atas wajah mereka, karena hal
yang paling nampak (diperhitungkan) dikalangan orang-orang jahiliyah adalah
wajah.
v
Abu
Su'ud berkata: " jilbab adalah pakaian yang lebih luas dari penutup kepala
wanita, bukan berarti selendang, diikatkan
diatas kepala seorang wanita dan selebihnya menjulur ke bawah, diatas dada.
v
Abu
Bakar al-Razi berkata, ayat diatas, yang berbunyi ( يد نين عليهن من جلا بيبهن
) menunjukkan bahwa wanita yang masih muda diperintahkan menutup wajahnya dari selain
mahram.
v
Dalam
tafsir Jalalain, disebutkan" الجلا بيب " Jama' dari " جلباب " adalah
baju panjang yang dipakai wanita, Ibnu Abbas berkata: "Wanita mukminah
diperintahkan menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata agar
diketahui bahwa mereka wanita merdeka.
· Apa syarat-syarat berhijab secara
syar'i?
ü
Hijab
harus menutup semua anggota badan, berdasarkan firman Allah swt diatas, yang
artinya "(hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)".
ü
Hijab
harus dari kain yang tebal, karena tujuan hijab adalah menutup, jika tidak
demikian maka bukan termasuk hijab, sebab masih tembus dari pandangan orang
lain, dalam Hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a, suatu saat Asma' binti
Abu Bakar r.a datang kepada Rasulullah saw dengan pakaian tipis (tembus
pandang), lalu Rasulullah saw. berpaling darinya………..,"
ü
Hendaklah
tidak terdapat perhiasan yang dapat menarik perhatian, berdasarkan firman Allah
swt ( ولا يبد ين زينتهن إلا ما ظهر منها ) sedangkan arti( ما ظهر منها )
adalah tanpa ada kesengajaan, jika perhiasan itu ada dengan sendirinya, maka
tidak boleh mengulurkannya, dan hal yang demikian tidak dinamakan hijab, karena hakikat hijab adalah sesuatu yang dapat
menutup perhiasan dari pandangan orang lain.
ü
Hijab
tidak boleh ketat, menampakkan bentuk tubuh, dan menampakkan tempat-tempat yang
dapat menimbulkan fitnah, dalam Hadits shahihnya Imam Muslim, dari Rasulullah
saw ia bersabda: "Aku tidak mau melihat dua golongan ahli neraka, yaitu
kaum yang membawa cambuk seperti ekornya sapi, ia memukuli dengan cambuk
tersebut, dan wanita yang menutup kepala (dalam wujud dlahirnya), tapi telanjang
(dalam wujud hakikatnya) berjalan lenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk
onta, mereka tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya, sesungguhnya
bau surga akan tercium dari jarak sekian, dan sekian …." Dalam riwayat
lain: "mereka akan mencium bau surga dalam jarak perjalanan lima ratus
tahun" (H.R Muslim)
ü
Hendaklah
tidak memakai wangi-wangian yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki,
berdasarkan sabda Nabi saw: "setiap
mata akan memandang hal yang indah, sesungguhnya seorang wanita, ketika memakai
wangi-wangian lalu ia datang ke suatu majlis maka ia akan "ini dan
itu", yakni membahas perhiasan.
ü
Hendaklah
pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, atau memakai pakaian laki-laki,
berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a : " Nabi saw
melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki.
E. Petunjuk Ayat
·
Hijab
wajib bagi semua wanita mukminah
·
Puteri
dan isteri Nabi saw adalah teladan yang harus diikuti oleh semua wanita
muslimah
·
Jilbab
yang disyari'atkan adalah menutup semua perhiasan, pakaian, dan semua badan.
·
Jilbab
diwajibkan bagi wanita bukan untuk mempersulit, tapi untuk memulyakannya.
·
Mengulurkan
jilbab berdasarkan syari'at adalah menolong wanita, dan menjaga masyarakat dari
terjadinya kerusakan, serta tersebarnya kejelekan.
·
Wanita
muslimah wajib melaksanakan perintah Allah swt dan bersopan santun sebagaimana
yang diajarkan oleh Islam.
·
Allah
swt Maha belas kasih, dengan mensyari'atkan hukum-hukum yang membawa kebaikan
di dunia dan akhirat ( sa’adah al-Darain).