BAB
BERSUCI
1.
Air
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7, yaitu :
a.
Air
Hujan
b.
Air
laut
c.
Air
sungai
d.
Air
sumur
e.
Air
sumber
f.
Air
Salju
g.
Air
Embun.
2.
Pembagian air
Air terbagi menjadi 4 bagian :
a.
Suci
, menyucikan dan tidak makruh, yaitu air murni
b.
Suci,
menyucikan dan makruh untuk digunakan, yaitu air yang terkena terik matahari
c.
Suci
dan tidak menyucikan, yaitu air musta’mal/air yang sudah digunakan
(kurang dari 2 Qullah)
d.
Air
Najis, yaitu air yang terkena najis dan kurang dari 2 Qullah atau 2 Qullah
tetapi berubah yang disebabkan oleh najis tersebut.
Catatan : 2 Qullah
itu kurang lebih 500 Kati Bagdad menurut pendapat yang Shahih.
(Fasal)
Kulit bangkai bisa suci dengan cara
disamak, kecuali kulit bangkai anjing dan babi dan binatang yang diperanakkan
dari anjing dan babi atau dari salah satunya. Tulang dan bulu bangkai itu
najis, kecuali tulang dan rambut/bulu manusia.
(fasal)
Tidak boleh menggunakan wadah/bejana
yang terbuat dari emas dan perak, dan diperbolehkan menggunakan wadah /bejana
selain emas dan perak.
(fasal)
Bersiwak itu disunnahkan dalam semua
aktifitas, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang sedang
berpuasa. Dan bersiwak itu sangat dianjurkan dalam tiga hal :
1.
Ketika
bau mulut berubah, karena diam lama dan karena lainnya.
2.
Setelah
bangun dari tidur
3.
Ketika
hendak melaksanakan shalat
(fasal)
Fardlu wudlu ada 6 :
1.
Niat
ketika membasuh muka
2.
Membasuh
muka
3.
Membasuh
kedua tangan sampai kedua siku
4.
Mengusap
sebagian kepala
5.
Membasuh
kedua kaki sampai kedua mata kaki
6.
Dilakukan
secara berurutan (1-5 di atas).
Hal-hal yang disunnahkan dalam wudlu’ ada 10 :
1.
Membaca
“ Bismillahirrahmanirrahim”
2.
Mencuci
kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam wadah/sebelum memulai wudlu’ (apabila
wudlu’ di kran)
3.
Berkumur
dan menghirup air dengan hidung
4.
Mengusap
kepala sampai rata
5.
Mengusap
kedua telinga, bagian luar dan dalam dengan air yang baru (tidak bersamaan
dengan mengusap kepala)
6.
Mengusap
sela-sela rambut jenggot yang tebal
7.
Menyela-nyela
jari kedua tangan dan jari keduan kaki
8.
Mendahulukan
yang kanan
9.
Mengusap
tiga kali setiap anggota basuhan
10.
Dilakukan
secara berkesinambungan, tanpa berhenti.
(fasal)
Istinja’ (bersuci) setelah buang air
kecil dan besar itu wajib. Bersuci yang lebih utama, ialah dengan batu kemudian
diikuti dengan air. Boleh bersuci hanya dengan mencukupkan air atau dengan tiga
buah batu yang dapat membersihkan tempat (dubur atau kemaluan yang disucikan).
Apabila hanya mencukupkan salah satunya saja, maka yang lebih utama dengan air.
Buang air di tanah lapang, tidak
diperbolehkan menghadap kiblat atau membelakanginya, tidak diperbolehkan buang
air kecil dan besar pada air yang diam (tidak mengalir), dibawah pohon yang
berbuah, di jalan, di tempat berteduh, di tempat yang berlobang. Tidak
diperbolehkan bercakap-cakap ketika buang air kecil dan besar, tidak
diperbolehkan menghadap matahari dan bulan serta membelakangi keduanya.
(fasal)
Hal yang membatalkan wudlu’ ada 6 :
1.
Sesuatu
yang keluar dari dua jalan (Qubul/ kemaluan depan dan dubur)
2.
Tidur
(dengan duduk) yang berubah dari bentuk semula
3.
Hilangnya
akal yang disebabkan mabuk atau sakit
4.
Bersentuhan
kulit pria dan wanita yang bukan mahramnya serta tanpa kain penutup
5.
Menyentuh
kemaluan manusia dengan telapak tangan
6.
Menyentuh
lubang dubur manusia, menurut pendapat imam syafi’i yang baru (Qaul Jadid-nya
Imam Syafi’i).
(fasal)
Hal yang mewajibkan mandi ada 6 macam, tiga diantaranya berlaku
untuk pria dan wanita, yaitu :
1.
Persetubuhan
2.
Keluar
sperma
3.
Mati
(bukan mati syahid)
Dan tiga yang lainnya, hanya berlaku untuk wanita, yaitu :
1.
Haid
(datang bulan)
2.
Nifas
(mengeluarkan darah sesudah bersalin)
3.
Bersalin
(fasal)
Fardlu mandi ada 3 macam :
1.
Niat
2.
Menghilangkan
najis, bila ditubuhnya terdapat najis
3.
Meratakan
air keseluruh rambut dan kulit
Sedangkan hal yang disunnahkan dalam wudlu’ ada 5 macam :
1.
Membaca
Bismillahirrahmanirrahim
2.
Wudlu’
sebelum mandi
3.
Menggosokkan
tangan kesluruh tubuh
4.
Berkesinambungan
(dalam meratakan air keseluruh tubuhnya)
5.
Mendahulukan
anggota tubuh bagian kanan dari yang kiri
(fasal)
Mandi yang disunnahkan ada 17 macam :
1.
Mandi
untuk menunaikan shalat jum’at
2.
Mandi
di hari raya idul fitri dan idul adha
3.
Mandi
hendak melaksanakan shalat Istisqa’ (shalat meminta hujan)
4.
Mandi
hendak melaksanakan shalat gerhana bulan
5.
Mandi
hendak melaksanakan shalat gerhana matahari
6.
Mandi
setelah memandikan jenazah
7.
Mandi
ketika non Islam hendak masuk Islam
8.
Mandi
bagi orang gila ketika sembuh
9.
Mandi
bagi orang yang sadar dari pingsan
10.
Mandi
ketika hendak Ihram
11.
Mandi
ketika hendak memasuki mekkah
12.
Mandi
ketika hendak wuquf di Arafah
13.
Mandi
ketika hendak bermalam di Muzdalifah
14.
Mandi
ketika hendak melempar jumrah tiga
15.
Mandi
ketika hendak Thawaf
16.
Mandi
ketika hendak melaksanaka Sa’i
17.
Mandi
ketika hendak memasuki kota madinah (kota Rasulullah SAW)
(fasal)
Mengusap
kedua Khuf (sepatu Slop yang terbuat dari kulit binatang dan dipakai oleh orang
arab di musim dingin) diperbolehkan, dengan tiga syarat :
1.
Pemasangan
harus dilakukan setelah bersuci dengan sempurna
2.
Kadua
Khuf harus menutup kedua kaki yang wajib
dibasuh
3.
Kedua
Khuf harus tahan digunakan secara terus menerus dalam berjalan
Orang yang bermukim boleh mengusap
kedua khuf selama sehari semalam, sedangkan orang yang dalam bepergian boleh
mengusap tiga hari tiga malam. Permulaan waktu mengusap dihitung dari ketika
hadats setelah memakai khuf.
Apabila seseorang mengusap waktu ia
mukim kemudia bepergian, atau mengusap ketika bepergian lalu ia mukim, maka
hendaknya ia memenuhi persyaratan seperti pengusapannya orang mukim.
Pengusapan Khuf menjadi batal, sebab 3 hal :
1.
Karena
khuf tersebut dilepas
2.
Waktu
yang ditentukan telah habis
3.
Terjadi
hal yang menjadikan wajibnya mandi (Junub, haid, nifas, melahirkan)
Syarat Tayammum ada 5 macam :
1.
Adanya
halangan sebab bepergian atau sakit
2.
Telah
masuk waktu shalat
3.
Telah
mencari air (ketika masuk waktu shalat)
4.
Terhalang
menggunakan air atau air tersebut diperlukan (meminum) setelah mencarinya
5.
Memakai
tanah yang suci, berdebu, bila debu tersebut bercampur dengan kapur atau pasir,
maka tidak cukup dipakai bertayammum.
Fardlunya Tayammum ada 4 macam :
1.
Niat
2.
Mengusap
muka
3.
Mengusap
kedua tangan sampai kedua siku
4.
Tertib
Hal-hal yang disunnahkan dalam Tayammum ada 3 macam :
1.
Membaca
Basmillahirrahmanirrahim
2.
Mendahulukan
anggota yang kanan
3.
Berkesinambungan
Hal-hal yang membatalkan Tayammum ada 3 macam :
1.
Hal-hal
yang membatalkan wudlu’
2.
Melihat
air pada waktu sebelum shalat
3.
Murtad