Selasa, 18 Juni 2013

Ulum al-Qur'an


JILBAB[1]
Hanif asyhar


"Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Q.S al-Ahzab: 59)

A.     Arti Global
 Rasulullah saw diperintahkan untuk mengajak umatnya agar selalu berpegang pada norma-norma yang bernilai maslahah (kebaikan) baik bagi individu maupun sosial, kebaikan yang dimaksud disini adalah hijab al-syar'i (penutup yang disyari’atkan oleh Allah swt) dalam rangka untuk menjaga kehormatan kaum wanita muslimah. Senada dengan firman Allah swt di atas adalah perkataan "(Hai Nabi, sampaikanlah perintah Allah swt kepada orang-orang mukmin, mulailah dari dirimu lalu perintahkan Isteri-isterimu (ummul al-mukminin), anak-anak perempuanmu untuk mengulurkan jilbabnya agar auratnya tidak terlihat oleh laki-laki dan supaya diikuti oleh wanita mukminah dalam menjaga harga diri, dan perintahkanlah mereka agar memakai jilbab secara sempurna, sehinggga kecantikan dan perhiasannya tertutupi.
B. Sebab-Sebab Turunya Ayat
Mufassir meriwayatkan sebab-sebab turunnya ayat di atas. Suatu saat wanita merdeka dan budak wanita keluar pada malam hari untuk qadla' al-Hajat (buang air besar) di ladang  yang dekat dengan pohon kurma, keduanya sulit dibedakan antara wanita merdeka dan budak, sedangkan di madinah banyak orang fasiq yang sering mengganggu budak wanita, sebagaimana tradisi orang jahiliyah, dan bahkan  terkadang juga mengganggu wanita merdeka. Ketika mendapati teguran, mereka mengatakan: "saya mengira mereka itu budak, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan agar wanita merdeka berpakaian yang berbeda dengan budak-budak wanita.
Iman al-Jauzi, mengatakan: "Sebab-sebab turunnya ayat diatas adalah orang-orang fasiq mengizinkan wanita keluar pada malam hari, ketika  melihat wanita yang memakai penutup kepala (jilbab) mereka bergegas meninggalkan, seraya berkata: "ini wanita merdeka," dan ketika melihat wanita tanpa penutup kepala (jilbab), mereka mengatakan: "ini budak" lalu menyakiti.
C. Mutiara Tafsir
a.    Allah swt memulai perintah-Nya dari puteri-puteri Rasul, sebagai isyarah bahwa mereka merupakan suri tauladan bagi wanita muslimah, dan mereka juga wajib berpegang pada norma-norma agama, agar diikuti oleh kaum wanita, karena dakwah itu sendiri tidak akan berkembang apabila tidak dimulai dari diri sendiri, lalu keluarganya. Kemudian timbul pertanyaan, siapakah yang lebih berperan untuk mendapatkan keistimewaan dari keluarga Nabi saw dalam berpegang pada norma-norma agama,?, ini merupakan rahasia yang terkandung dalam ayat diatas, yang dimulai; "katakanlah wahai Muhammad, kepada isteri-isterimu, dan puteri-puterimu"
b.    Berhijab disyari'atkan setelah adanya penetapan disyari'atkannya menutup aurat, ini berarti, perintah berhijab sangat terkait dengan perintah menutup aurat.
c.    Dalam perincian dan penjelasan ini ("isteri-isterimu, puteri-puterimu, dan wanita-wanita mukminah")  adalah menolak keras, atas tuduhan orang-orang yang menganggap bahwa berjilbab hanya wajib bagi isteri-isteri Nabi saw saja.
d.    Perintah berhijab bagi wanita merdeka, bertujuan agar tidak sama dengan budak wanita. Ini berarti dapat dipahami, bahwa syari' tidak memperdulikan nasib budak wanita, bagaimana hal ini dapat kita terima, padahal Islam sangat menghargai HAM ?.
Jawab: " Bahwa karakteristik budak wanita adalah keluar dan masuk pasar untuk melayani tuannya, jika ia dikenai beban berjilbab secara sempurna pada setiap bepergian, maka hal itu akan menyulitkan baginya, demikian sebaliknya bagi wanita merdeka, ia diperintahkan supaya tidak keluar dari rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak, oleh karena itu, wanita merdeka tidak sulit jika dikenai beban berhijab lebih dari budak.
D.     Hukum-hukum Syar'i
·      Apakah berhijab wajib bagi semua wanita?
Dlahir ayat ini menunjukkan, bahwa berhijab wajib bagi semua wanita mukminah (Islam, Merdeka, Baligh), berdasarkan firman Allah swt diatas, "( Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,……….. )
Dari pendapat diatas, dapat dikatakan; "bahwa berhijab tidak wajib bagi wanita kafir, karena ia tidak terkena taklif untuk melaksanakan furu' al-Islam dan berhijab merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt bagi wanita muslimah, sebagaimana diwajibkan shalat, puasa, yang jika keduanya ditinggalkan karena enggan untuk melaksanakannya, ia jadi kufur (keluar dari Islam).
·      Bagaimana cara berhijab secara syar'i?
Allah swt memerintahkan berhijab dan mengulurkan jilbabnya bagi wanita mukminah, agar tetap terjaga kehormatannya. Dalam hal ini ahli takwil berbeda pendapat tentang cara berhijab:
ü Ibn Jarir al-Thabari meriwayatkan dari Ibnu sirin, ia berkata: "saya bertanya kepada 'Ubaidah al-salmani tentang ayat; yang artinya "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" lalu ia mengangkat selimut yang terpakai, ternyata ia memakai penutup kepala, dan menutup seluruh kepala hingga alis, serta menutup wajahnya, dan mengeluarkan mata kiri, dari bagian kiri wajah.
ü Ibnu Jarir dan Abu Hayyan, meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Nabi saw bersabda :" lingkarkanlah jilbabmu  diatas ubun-ubun, dan mengikatlah engkau, lalu tempelkanlah diatas hidung, sambil menampakkan mata, tetapi menutup dada, dan bagian penting dari wajah."
ü Imam al-Sadyu meriwayatkan tentang cara berhijab, Nabi saw bersabda:" menutuplah engkau salah satu dari mata, ubun-ubun, dan membuka salah satunya." Abu Hayyan berkata: " demikianlah tradisi negara andalusia dalam berjilbab, wanita hanya menampakkan sebelah mata saja."
ü Abdul al-Razzaq dan jama'ah, meriwayatkan dari Umi Salamah r.a, ia berkata: "ketika ayat diatas turun, yang artinya: " hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…." seorang wanita dari golongan anshar keluar rumah, seakan-akan diatas kepala mereka terdapat burung Gagak, dari penutup kepala hitam yang ia pakai."
·      Apakah wanita wajib menutup wajahnya?
ü Hal tersebut telah dijelaskan dalam surat al-Nur ayat 31, yaitu tentang larangan bagi wanita membuka aurat, kecuali hanya mahram, yang berbunyi: " ولا يبد ين زينتهن إلا لبعولتهن أو أبائهن... "dan karena wajah merupakan sentral keindahan, sumber kecantikan, serta fitnah, oleh karena itu menutup wajah dari selain mahram adalah persoalan dlaruri (primer), sedangkan orang yang berpendapat, bahwa wajah bukan bagian dari aurat (bagi mahram), mereka mensyaratkan; jika diwajah tidak ada perhiasan apapun, seperti, pakaian yang diwarnai (dicelup), bulu burung yang biasa dipakai berhias, dan harus aman dari terjadinya fitnah, jika tidak maka membuka wajah dihadapan mahram hukumnya  haram.
Dalam persoalan wajah, yang jelas bahwa fitnah pada masa sekarang ini tidak  bisa dihindari lagi, oleh karena itu, kami berpendapat; diwajibkan menutup wajah adalah untuk menjaga kehormatan wanita muslimah, dan kami telah menyebutkan sebagian hujjah tentang diwajibkan menutup wajah dalam pembahasan (Bid'atu kasyfi al-Wajhah) pada surat al-Nur, yang kami maksudkan disini adalah sebagian pendapat mufassir tentang diwajibkan menutup wajah.
Golongan yang berpendapat tentang diwajibkan menutup wajah
v Ibnu Jauzi berkata, dalam menafsiri firman Allah swt. yang artinya "(hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)", hendaklah mereka menutup kepala dan wajahnya, agar mereka diketahui sebagai wanita merdeka
v Dalam Bahru al-Muhid, Abu Hayyan berkata, firman Allah swt diatas, yang artinya "(hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)" mencakup seluruh badan, sedangkan yang dimaksud dengan firman Allah swt yang artinya "(atas mereka)" yaitu atas wajah mereka, karena hal yang paling nampak (diperhitungkan) dikalangan orang-orang jahiliyah adalah wajah.
v Abu Su'ud berkata: " jilbab adalah pakaian yang lebih luas dari penutup kepala wanita, bukan berarti selendang,  diikatkan diatas kepala seorang wanita dan selebihnya menjulur ke bawah, diatas dada.
v Abu Bakar al-Razi berkata, ayat diatas, yang berbunyi ( يد نين عليهن من جلا بيبهن ) menunjukkan bahwa wanita yang masih muda diperintahkan menutup wajahnya dari selain mahram.
v Dalam tafsir Jalalain, disebutkan" الجلا بيب " Jama' dari " جلباب " adalah baju panjang yang dipakai wanita, Ibnu Abbas berkata: "Wanita mukminah diperintahkan menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab kecuali satu mata agar diketahui bahwa mereka wanita merdeka.
·      Apa syarat-syarat berhijab secara syar'i?
ü Hijab harus menutup semua anggota badan, berdasarkan firman Allah swt diatas, yang artinya "(hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)".
ü Hijab harus dari kain yang tebal, karena tujuan hijab adalah menutup, jika tidak demikian maka bukan termasuk hijab, sebab masih tembus dari pandangan orang lain, dalam Hadits yang diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a, suatu saat Asma' binti Abu Bakar r.a datang kepada Rasulullah saw dengan pakaian tipis (tembus pandang), lalu Rasulullah saw. berpaling darinya………..,"
ü Hendaklah tidak terdapat perhiasan yang dapat menarik perhatian, berdasarkan firman Allah swt ( ولا يبد ين زينتهن إلا ما ظهر منها ) sedangkan arti( ما ظهر منها ) adalah tanpa ada kesengajaan, jika perhiasan itu ada dengan sendirinya, maka tidak boleh mengulurkannya, dan hal yang demikian tidak dinamakan hijab,  karena hakikat hijab adalah sesuatu yang dapat menutup perhiasan dari pandangan orang lain.
ü Hijab tidak boleh ketat, menampakkan bentuk tubuh, dan menampakkan tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah, dalam Hadits shahihnya Imam Muslim, dari Rasulullah saw ia bersabda: "Aku tidak mau melihat dua golongan ahli neraka, yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekornya sapi, ia memukuli dengan cambuk tersebut, dan wanita yang menutup kepala (dalam wujud dlahirnya), tapi telanjang (dalam wujud hakikatnya) berjalan lenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta, mereka tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga akan tercium dari jarak sekian, dan sekian …." Dalam riwayat lain: "mereka akan mencium bau surga dalam jarak perjalanan lima ratus tahun" (H.R Muslim)
ü Hendaklah tidak memakai wangi-wangian yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki, berdasarkan sabda Nabi saw:  "setiap mata akan memandang hal yang indah, sesungguhnya seorang wanita, ketika memakai wangi-wangian lalu ia datang ke suatu majlis maka ia akan "ini dan itu", yakni membahas perhiasan.
ü Hendaklah pakaian wanita tidak menyerupai laki-laki, atau memakai pakaian laki-laki, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a : " Nabi saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.   
E.     Petunjuk Ayat
·      Hijab wajib bagi semua wanita mukminah
·      Puteri dan isteri Nabi saw adalah teladan yang harus diikuti oleh semua wanita muslimah
·      Jilbab yang disyari'atkan adalah menutup semua perhiasan, pakaian, dan semua badan.
·      Jilbab diwajibkan bagi wanita bukan untuk mempersulit, tapi untuk memulyakannya.
·      Mengulurkan jilbab berdasarkan syari'at adalah menolong wanita, dan menjaga masyarakat dari terjadinya kerusakan, serta tersebarnya kejelekan.
·      Wanita muslimah wajib melaksanakan perintah Allah swt dan bersopan santun sebagaimana yang diajarkan oleh Islam.
·      Allah swt Maha belas kasih, dengan mensyari'atkan hukum-hukum yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat ( sa’adah al-Darain).


[1] Tugas ayat ahkam II

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id