(Fashol)
Macam-macam
Air
Air terbagi
menjadi 2 bagian, yaitu air air sedikit dan banyak, Air sedikit adalah air yang kurang dari
2 Qullah (± 216 liter, atau bak berukuran 60 cm x 60 cm x 60 cm). Sedangkan
air banyak adalah air yang mencapai 2 Qullah atau lebih. Air
yang sedikit hukumnya menjadi najis jika terkena najis meski tidak berubah
(warna, bau, dan rasa). Sedangkan air yang banyak tidak akan menjadi najis (jika
terkena najis) kecuali apabila air tersebut berubah rasa, warna atau bau-nya.
(Fashol)
Hal-hal
yang mewajibkan Mandi
1.
Bersengama
2.
Keluar
sperma
3.
Menstruasi
4.
Keluar
darah nifas (darah setelah melahirkan)
5.
Bersalin
6.
Meninggal
dunia
(Fashol)
Hal-hal
yang fardlu di dalam mandi (mandi besar)
1.
Berniat
2.
Meratakan
air ke seluruh tubuh
(fashol)
Syarat-syarat
wudlu
1.
Islam
2.
Tamyiz
(dapat membedakan baik dan buruk)
3.
Suci
dari haid dan nifas
4.
Tidak
ada sesuatu yang menghalangi datangnya air ke kulit
5.
Tidak
ada sesuatu yang menempel (pada) anggota wudlu, (hingga) dapat merubah air
6.
Mengetahui
fardlu-nya wudlu’
7.
Dapat
membedakan antara yang fardlu dan sunnah
8.
(bersuci)
dengan air yang suci
9.
Telah
masuk waktu (shalat)
10.
Berkesinambungan
bagi orang yang Daa Imul Hadats (orang yang selalu menyandang
hadats)
(fashol)
Hal-hal
yang membatalkan wudlu’
1.
Keluarnya
sesuatu dari kemaluan dan dubur, berupa angin atau lainnya kecuali sperma
2.
Hilang
akal yang disebabkan tidur, atau lainya kecuali orang tidur yang tetap pada
posisinya
3.
Bersentuhan
antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan muhrimnya, tanpa penutup/penghalang
4.
Menyentuh
qubul/kemaluan (baik miliknya sendiri maupun orang lain) atau lobang duburnya,
dengan telapak tangan atau jari bagian dalam.
(fashol)
Hal-hal
yang dilarang bagi orang yang batal wudlu’
1.
Shalat
2.
Thawaf
(mengelilingi Ka'bah)
3.
Menyentuh
Al-Qur’an
4.
Membawa
Al-Qur’an
(fashol)
Hal-hal
yang dilarang bagi orang yang Junub (Berhadats Besar)
1.
Shalat
2.
Thawaf
(mengelilingi Ka'bah)
3.
Menyentuh
Al-Qur’an
4.
Membawa
Al-Qur’an
5.
Berdiam
dalam masjid
6.
Membaca
Al-Qur’an
(fashol)
Hal-hal
yang dilarang bagi wanita yang sedang haid
1.
Shalat
2.
Thawaf
(mengelilingi Ka'bah)
3.
Menyentuh
Al-Qur’an
4.
Membawa
Al-Qur’an
5.
Berdiam
dalam mesjid
6.
Membaca
Al-Qur’an
7.
Berpuasa
8.
Bercerai
(Thalaq)
9.
Lewat
di serambi masjid, jika dihawatirkan darah akan menetes
10.
Bersenang
senang dengan anggota badan antara pusar dan lutut
(fashol)
Sebab-sebab
diperbolehkan tayammum
1.
Tidak
ada air
2.
Sakit
yang tidak boleh terkena air
3.
(Ada
air) tapi dibutuhkan untuk memberi minum hewan yang dimulyakan (oleh syara’)
yang kehausan.
(fashol)
Makhluk
yang tidak dianggap mulya (oleh syari’at)
1.
Orang
yang meninggalkan shalat
2.
Pelaku
zina Muhson (pelaku zina yang sudah pernah menikah)
3.
Orang
murtad
4.
Orang
Kafir Harby
5.
Anjing
galak
6.
Babi
(fashol)
Syarat-syarat
tayammum
1.
Menggunakan
debu
2.
Debu
yang digunakan harus suci
3.
Debu
yang digunakan belum pernah dipakai
4.
Debu
yang digunakan tidak bercampur dengan hal lain, seperti tepung dan lainnya
5.
Sengaja
hendak menggunakan debu
6.
Mengusap
wajah dan kedua tangan dengan 2 kali (usapan)
7.
Menghilangkan
najis terlebih dahulu
8.
Berusaha
menghadap qiblat
9.
Harus
dilakukan setelah masuk waktu shalat
10.
Tayammum
hanya dipakai untuk sekali shalat fardlu
0 komentar:
Posting Komentar