(Fashol)
Fardlu
Tayammum
1.
Mengambil
debu
2.
Niat
(diterangkan dalam Fashol tentang niat)
3.
Mengusap
wajah
4.
Mengusap
kedua tangan hingga pergelangan
5.
Berurutan
antara mengusap wajah dan tangan
(Fashol)
Hal-hal
yang membatalkan tayammum
1.
Segala
hal yang membatalkan wudlu
2.
Murtad
3.
Menemukan
air (bagi yang ber-tayammum karena tidak ada air)
(Fashol)
Hal-hal
yang najis berubah menjadi suci
1.
Khamr (arak), jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya
2.
Kulit
bangkai jika telah disamak
3.
Makhluk
yang keluar dari hewan najis (seperti ulat yang keluar dari bangkai)
(Fashol)
Macam-macam
najis
1.
Najis
Mugholladzoh (berat), yaitu
najis yang berasal dari anjing dan babi serta perananakan keduanya.
2.
Najis
Mukhoffafah (ringan) ,
yaitu najis yang berasal dari kencing anak laki-laki yang belum diberi makan
kecuali ASI, dan berumur kurang dari 2 tahun
3.
Najis
Mutawassitoh (sedang),
yaitu semua najis selain keduanya
(Fashol)
Cara
mensucikan najis
1.
Najis
Mugholladzoh yaitu
menghilangkan najisnya, lalu membasuh dengan air sebanyak 7 kali dan salah satu
diantara 7 basuhan tersebut dicampur dengan debu.
2.
Najis
Mukhoffafah adalah dengan
memercikkan air dengan keras diatasnya dan menghilangkan bentuk najisnya.
3.
Najis
mutawassitoh dibagi menjadi
dua, yaitu :
a.
Najis
'Ainiyyah, adalah Najis yang nampak warna,
bau dan bentuknya. cara mensucikannya, yaitu, harus menghilangkan ketiga sifat
(tersebut).
b.
Najis
Hukmiyyah, adalah Najis yang tidak nampak
warna, bau dan bentuknya. Cara mensucikannya, yaitu dengan mengalirkan air pada
najis tersebut.
(Fashol)
Haid
1.
Masa
menstruasi (haid) itu minimal sehari semalam.
Sedangkan pada umumnya adalah enam atau tujuh hari dan maksimalnya 15 hari 15
malam.
2.
Masa
suci antara 2 (periode)
haid adalah 15 hari. Sedangkan pada umumnya adalah 24 hari atau 23 hari,
dan masa suci (antara 2 periode haid) tidak terbatas lamanya.
3.
Masa
Minimal Nifas adalah (keluar)
sesaat. Sedangkan pada umumnya 40 hari dan maksimal 60 hari.
(Fashol)
Udzur
(meninggalkan) Shalat
1.
Teridur
2.
Lupa
(Fashol)
Syarat-syarat
Shalat
1.
Suci
dari Hadats, yakni Hadats Kecil dan Besar
2.
Suci
dari Najis, pada pakaian, badan, dan tempat
3.
Menutup
Aurat
4.
Menghadap
Qiblat
5.
Telah
masuk waktu (shalat)
6.
Mengetahui
kewajiban shalat
7.
Bisa
membedakan antara Fardlu dan Sunnah (dalam shalat)
8.
Menjauhi
hal-hal yang membatalkan shalat
Macam-macam
Hadats
1.
Hadast
Kecil, yaitu hadats yang mewajibkan wudlu
2.
Hadast
Besar, yaitu hadats yang mewajibkan mandi
Tentang
Aurat
1.
Aurat
laki-laki, (yaitu antara lutut dan pusar)
2.
Aurat
budak perempuan dalam
shalat, (yakni antara pusar dan lutut)
3.
Aurat
perempuan merdeka dalam shalat,
yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
4.
Aurat
perempuan merdeka dan budak perempuan di depan laki-laki lain (bukan muhrim) adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan di depan muhrimnya
(perempuan merdeka dan budak perempuan) adalah antara lutut dan pusar.
(Fashol)
Rukun Shalat
1.
Niat
2.
Takbiratul
Ihram
3.
Berdiri
di dalam shalat Fardlu, bagi yang mampu
4.
Membaca
surat Al-Fatihah
5.
Ruku’
6.
Thuma’ninah
di dalam Ruku’
7.
I’tidal
(bangun dari Ruku’)
8.
Thuma’ninah di dalam I’tidal
9.
Sujud
2 kali
10. Thuma’ninah di dalam Sujud
11. Duduk di antara dua sujud
12. Thuma’ninah di dalam duduk antara dua sujud
13. Tasyahud akhir
14. Duduk di dalam tasyahud akhir
15. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW
16. Mengucapkan Salam
17. Tertib/Berurutan
0 komentar:
Posting Komentar