Kamis, 25 Juli 2013

Safinatun Naja (Fardlu Tayammum)



(Fashol)
Fardlu Tayammum
1.      Mengambil debu
2.      Niat (diterangkan dalam Fashol tentang niat)
3.      Mengusap wajah
4.      Mengusap kedua tangan hingga pergelangan
5.      Berurutan antara mengusap wajah dan tangan
(Fashol)
Hal-hal yang membatalkan tayammum
1.      Segala hal yang membatalkan wudlu
2.      Murtad
3.      Menemukan air (bagi yang ber-tayammum karena tidak ada air)
(Fashol)
Hal-hal yang najis berubah menjadi suci
1.      Khamr (arak), jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya
2.      Kulit bangkai jika telah disamak
3.      Makhluk yang keluar dari hewan najis (seperti ulat yang keluar dari bangkai)
(Fashol)
Macam-macam najis
1.      Najis Mugholladzoh (berat), yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi serta perananakan keduanya.
2.      Najis Mukhoffafah (ringan) , yaitu najis yang berasal dari kencing anak laki-laki yang belum diberi makan kecuali ASI, dan berumur kurang dari 2 tahun
3.      Najis Mutawassitoh (sedang), yaitu semua najis selain keduanya
(Fashol)
Cara mensucikan najis
1.      Najis Mugholladzoh yaitu menghilangkan najisnya, lalu membasuh dengan air sebanyak 7 kali dan salah satu diantara 7 basuhan tersebut dicampur dengan debu.
2.      Najis Mukhoffafah adalah dengan memercikkan air dengan keras diatasnya dan menghilangkan bentuk najisnya.
3.      Najis mutawassitoh dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Najis 'Ainiyyah, adalah Najis yang nampak warna, bau dan bentuknya. cara mensucikannya, yaitu, harus menghilangkan ketiga sifat (tersebut).
b.      Najis Hukmiyyah, adalah Najis yang tidak nampak warna, bau dan bentuknya. Cara mensucikannya, yaitu dengan mengalirkan air pada najis tersebut.
(Fashol)
Haid
1.      Masa menstruasi (haid) itu minimal sehari semalam. Sedangkan pada umumnya adalah enam atau tujuh hari dan maksimalnya 15 hari 15 malam.
2.      Masa suci antara 2 (periode) haid adalah 15 hari. Sedangkan pada umumnya adalah 24 hari atau 23 hari, dan masa suci (antara 2 periode haid) tidak terbatas lamanya.
3.      Masa Minimal Nifas adalah (keluar) sesaat. Sedangkan pada umumnya 40 hari dan maksimal 60 hari.
(Fashol)
Udzur (meninggalkan) Shalat
1.      Teridur
2.      Lupa
(Fashol)
Syarat-syarat Shalat
1.      Suci dari Hadats, yakni Hadats Kecil dan Besar
2.      Suci dari Najis, pada pakaian, badan, dan tempat
3.      Menutup Aurat
4.      Menghadap Qiblat
5.      Telah masuk waktu (shalat)
6.      Mengetahui kewajiban shalat
7.      Bisa membedakan antara Fardlu dan Sunnah (dalam shalat)
8.      Menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat

Macam-macam Hadats
1.      Hadast Kecil, yaitu hadats yang mewajibkan wudlu
2.      Hadast Besar, yaitu hadats yang mewajibkan mandi

Tentang Aurat
1.      Aurat laki-laki, (yaitu antara lutut dan pusar)
2.      Aurat budak perempuan dalam shalat, (yakni antara pusar dan lutut)
3.      Aurat perempuan merdeka dalam shalat, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan
4.      Aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di depan laki-laki lain (bukan muhrim) adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan di depan muhrimnya (perempuan merdeka dan budak perempuan) adalah antara lutut dan pusar.
(Fashol)
Rukun  Shalat
1.      Niat
2.      Takbiratul Ihram
3.      Berdiri di dalam shalat Fardlu, bagi yang mampu
4.      Membaca surat Al-Fatihah
5.      Ruku’
6.      Thuma’ninah di dalam Ruku’
7.      I’tidal (bangun dari Ruku’)
8.      Thuma’ninah di dalam I’tidal
9.      Sujud 2 kali
10.  Thuma’ninah di dalam Sujud
11.  Duduk di antara dua sujud
12.  Thuma’ninah di dalam duduk antara dua sujud
13.  Tasyahud akhir
14.  Duduk di dalam tasyahud akhir
15.  Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW
16.  Mengucapkan Salam
17.  Tertib/Berurutan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id