(Fashol)
Ha-hal
yang membatalkan shalat
1.
Berhadats
(besar atau kecil)
2.
Terkena
najis yang tidak dibuang seketika
3.
Terbukanya
aurat jika tidak ditutup seketika
4.
Berbicara
secara sengaja, baik 2 atau 1 huruf yang dapat dipahami
5.
Melakukan
seuatu yang membatalkan puasa secara sengaja
6.
Memakan
sesuatu yang banyak sekalipun lupa
7.
Menggerakkan
anggota badan selain gerakan shalat, tiga kali berturut turut meskipun lupa.
8.
Melompat
tanpa ada alasan
9.
Memukul
sesuatu dengan keras
10.
Menambah
rukun Fi’li (berupa gerakan), dengan sengaja
11.
Mendahului
gerakan imam, yaitu dua rukun fi’li
12.
Ketinggalan
gerakan imam, dua kali (rukun fi’li) berturut turut tanpa udzur
13.
Niat
memutus / keluar dari shalat
14.
Berniat
memutus shalat dengan syarat tertentu sebelum serta taraddud (bimbang) dalam
(menentukan) niat keluar dari shalat
(fashol)
Wajib
Imamah (niat menjadi imam)
1.
(Imam)
shalat Jum’at
2.
Shalat
Mu'adah (mengulang shalat)
3.
Shalat
karena telah di-nadzar-kan
4.
Shalat
Jama’ Taqdim di waktu hujan (bagi orang yang sehari-hari jama’ah di
masjid)
(Fashol)
Syarat
bagi yang bermakmum
1.
Tidak
mengetahui batalnya imam, baik karena hadats atau lainnya
2.
Tidak
meyakini bahwa imam sedang melakukan qadla' atas shalat tersebut
3.
Hendaklah
imam yang akan diikuti bukan orang yang sedang menjadi makmum
4.
Hendaklah
imam yang akan diikuti bukan orang yang Ummi (bacaan fatihahnya tidak
tepat)
5.
Makmum
tidak mendahului imam
6.
Mengetahui
perubahan (gerakan) shalat imam
7.
Makmum
dan Imam berada dalam satu (tempat) masjid, atau dalam jarak sekitar 300 Dzira’
8.
Makmum
hendaknya berniat mengikuti imam atau niat berjama'ah
9.
Rangkaian
shalatnya makmum dan imam harus sama
10.
Makmum
tidak menyelisihi imam dalam suatu kesunnahan
11.
Gerakan
makmum harus selalu mengikuti imam
(Fashol)
Bentuk-bentuk
Bermakmum
1.
Sah
untuk dilakukan:
a.
Laki-laki
bermakmum kepada laki-laki
b.
Perempuan
bermakmum kepada laki-laki
c.
Banci
bermakmum kepada laki-laki
d.
Perempuan
bermakmum kepada banci
e.
Perempuan
bermakmum kepada perempuan
2.
Batal
dilakukan :
a.
Laki-laki
bermakmum kepada perempuan
b.
Laki-laki
bermakmum kepada banci
c.
Banci
bermakmum kepada perempuan
d.
Banci
bermakmum kepada banci
(Fashol)
Syarat
Jama’ Taqdim
1.
Memulai
dengan shalat (yang waktunya) pertama (dhuhur dan ashar, dhuhur lebih
didahulukan)
2.
Niat
melakukan shalat jama' pada shalat yang pertama
3.
Berurutan
antara shalat yang awal dan shalat yang kedua
4.
Masih
dalam keadaan 'udzur
(Fashol)
Syarat
Jama’ Ta’khir
1.
Berniat
jama' ta'khir saat waktu shalat pertama masih ada
2.
Masih
dalam keadaan 'udzur hingga selesai shalat yang kedua dilaksanakan
(Fashol)
Syarat
Qashar Shalat
1.
Jarak
bepergian sejauh 2 marhalah
2.
Bepergian
dengan tujuan yang dibolehkan (bukan bertujuan maksiat)
3.
Memahami
kebolehan meng-qashar shalat
4.
Berniat
meng-qashar saat takbirotul ihram
5.
Shalat
yang akan diqoshor sebangsa 4 rakaat
6.
Masih
dalan keadaan bepergian hingga selesai shalat
7.
Tidak
bermakmum kepada orang yang mukim, meski hanya sebagian rakaat saja
(Fashol)
Syarat
Shalat Jum’at
1.
Shalat
jum'at dilaksanakan saat waktu shalat dzuhur
2.
Shalat
jum'at dilaksanakan di suatu daerah
3.
Dilaksanakan
dengan berjamaah
4.
Minimal
dilaksanakan oleh 40 orang laki-laki, merdeka/bukan budak, baligh, dan penduduk
asli (mustauthin).
5.
Tidak
didahului atau bersamaan dengan pelaksanaan shalat jum’at lain dalam satu desa
6.
Didahului
dengan 2 khutbah
(Fashol)
Rukun
Dua Khutbah
1.
Membaca
Alhamdulillaah
2.
Membaca
shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallaahu Alaih Wasallam
3.
Berwasiat
tentang Taqwa dalam 2 khutbah
4.
Membaca
ayat Al-Qur’an di salah satu khutbah
5.
Berdoa
untuk kaum mukminin mukminat pada khutbah kedua
(Fashol)
Syarat
Dua Khutbah
1.
Khatib
harus suci dari hadats, yaitu hadats kecil dan besar
2.
Pakaian,
badan, dan tempat harus suci
3.
Menutup
aurat
4.
Berdiri
jika mampu
5.
Duduk
diantara dua khutbah sedikit lebih lama dari waktu thuma'ninah dalam shalat
6.
Bersambung
antara khutbah pertama dan kedua
7.
Bersambung
antara kedua khutbah dan shalat
8.
Khutbah
disampaikan dengan bahasa Arab
9.
(Minimal)
Khutbah didengarkan oleh 40 orang
10. Dilaksanakan pada waktu dzuhur
(Fashol)
Hal-hal
Yang Harus Dilakukan Atas Mayit
1.
Memandikan
2.
Mengkafankan
3.
Menshalatkan
4.
Menguburkan
(Fashol)
Cara
Memandikkan Mayit
1.
Membersihkan
qubul dan dubur mayyit
2.
Menghilangkan
kotoran dari hidung mayyit
3.
Mewudlu'kan
mayyit
4.
Menggosok
tubuh mayyit dengan daun bidara
5.
Menuangkan
air pada badan mayyit sebanyak 3 kali
(Fashol)
Cara
Mengkafani Mayit
1.
Mayit
lelaki adalah 3 lembar kain
2.
Mayit
perempuan selembar kain baju kurung, selembar kerudung, selembar sarung dan dan
dua lapis kain.
(Fashol)
Rukun
Shalat Jenazah
1.
Niat
2.
4 Takbir
3.
Berdiri
jika mampu
4.
(Setelah
takbir pertama) Membaca Surat Al-Fatihah
5.
(Setelah
takbir kedua) Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi
wasallam
6.
(Setelah
takbir ketiga) Berdo’a untuk mayit
7.
Mengucapkan
salam
(Fashol)
Cara
Mengubur Mayit
1.
(Digali)
Setinggi orang berdiri
2.
(Serta)
dengan tangan menjulur
3.
Pipi
mayit diletakkan diatas tanah
4.
(Mayit)
Wajib dihadapkan Kiblat
(Fashol)
Penyebab
Diperbolehkan Membongkar Makam
1.
Untuk
dimandikan, jika jasadnya belum hancur
2.
Untuk
dihadapkan ke arah qiblat
3.
Untuk
diambil harta berharga yang ikut terkubur bersamanya
4.
Mayyit
yang dikubur adalah wanita yang hamil, jika diperkirakan janin dalam rahimnya
masih hidup
(Fashol)
Hukum
Isti’anah (meminta tolong dalam ibadah)
1.
Mubah
(boleh). Yaitu meminta tolong untuk mendekatkan air yang jauh
2.
Khilaful
Aula. Yaitu menuangkan air kepada orang yang wudlu'
3.
Makruh.
Yaitu : menuangkan air ke anggota wudlu' seseorang
4.
Wajib.
Yaitu : bagi orang yang sakit (saat tidak bisa menuangkan air sendiri)
(Fashol)
Harta
yang wajib dizakati
1.
Hewan
ternak
2.
Perhiasan
(Emas dan Perak)
3.
Tumbuh-tumbuhan
4.
Harta
perdagangan, wajib dikeluarkan 4/10 dari total nilai harta
5.
Barang
temuan
6.
Hasil
Tambang
Dengan
pertolongan Allah SWT
Akhirnya
terjemah kitab “Safinatun Naja” selesai
28 Juli 2013
M/21 Ramadlan 1434 H
0 komentar:
Posting Komentar