PROPOSAL PENELITIAN
(Usulan )
A. Latar Belakang Masalah
Ibnu khaldun[1] dan
hukama[2]
berpendapat bahwa karakteristik manusia adalah sosialis.[3] Ia
mempunyai kemampuan secara mandiri untuk berkreasi sesuai dengan potensi{fithrah}yang
ia miliki,[4]dan
disinilah manusia akan mempunyai kecenderungan-kecenderungan, ini berarti
manusia bisa menjadi baik atau jahat. Dalam dunia bisnis berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan yang sebanyak-banyaknya, disamping itu juga mekanisme operasionalnya
dengan mengoptimalkan media elektronik dalam rangka untuk mempermudah proses
transaksi.
Dengan mewabahnya perkembangan Ilmu pengetahuan dan
teknologi {IPTEK}modern, yang dimonopoli oleh kapitalisme,[5] problem
social ekonomi umat Islam semakin
bertambah kompleks dan dramatis, sehingga tidak sedikit umat Islam yang tergiur
dengan pola hidup orang barat, pada akhirnya mereka lari dari
norma-norma hokum Agama, karena Islam dianggap tidak layak lagi sebagai pedoman
hidup dan menjadi penghalang dalam
mendapatkan kemewahan dunia.[6]
Secara historis, kapitalisme dan sosialisme[7]
merupakan kelompok besar yang menguasai perekonomian dunia, kapitalisme dikembangkan oleh Negara barat[8] sedangkan
sosialisme dikembangkan Negara uni soviet,[9] yang di
Indonesia dikenal dengan Marxisme[10] atau
komunisme.[11]faham
ini sempat berkembang pesat di Indonesia
yang ditandai dengan adanya partai komunis Indonesia {PKI}.
Dua sekte diatas, untuk sementara bisa memonopoli dunia
dalam melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi, apalagi dengan adanya pengembangan
IPTEK yang secara kontinu mereka lakukan, sehingga seakan-akan dunia menjadi
miliknya. Disisi lain umat Islam berada dalam barisan paling belakang, hal ini
akan mengakibatkan runtuhnya bangunan keimanan kaum agamis. Penjajahan pola modern merajalela, baik dari segi
Agama, Budaya, terlebih ekonomi, ini sangat dramatis sekali.
Berbagai
model media elektronik mereka gunakan untuk melakukan transaksi, mulai dari
yang sudah dikenal secara umum sampai pada hal-hal yang belum dikenal secara
umum. Bagaimanapun juga kita tidak boleh bersikap apatis dalam melihat fenomena
tersebut. Dilihat dari perspektif Agama, ini merupakan fenomena yang harus kita
teliti {reasech}, baik dengan pendekatan Nash maupun metode Istimbath, mengingat
semua bentuk mekanisme transaksi diatas terlahir dari budaya non Islam sedangkan
agama Islam telah mengatur semua bentuk
aktifitas manusia, mulai dari ibadah, cara bertransaksi, hal hal yang terkait
dengan tindak pidana, problematika kekeluargaan, serta semua bentuk akad dan
pentasarufan.[12]
Dimasa
sekarang, manusia cenderung untuk memilih hal yang mudah, menjanjikan tanpa
memandang prinsip-prinsip agama, apakah yang ia lakukan itu sesuatu yang
melanggar syari’at atau tidak ?, lebih tragis lagi jika bersikap apatis
terhadap problematika keagamaan, karena hal ini akan memperburuk situasi.
Sebagai seorang akademisi sikap seperti itu tdaklah pantas untuk kita lakukan,
yang tepat adalah bersikap secara ilmiyah.
Memang secara
umum, masyarakat mensikapi dilema tersebut secara apatis, bertindak masa bodoh,
sehingga hokum Islam nampak terlantar, untuk itulah sudah sepantasnya kita
mengekspresikan konstribusi pemikiran kepada publik berupa hokum, baik yang
lansung dari nash al-Qur’an dan al-Hadits maupun dengan metode Istimbath. Sebenarnya
cara seperti ini tidaklah mudah, selain butuh waktu yang cukup lama, pemikiran
yang matang, serta penguasaan metodologi, juga masyarakat secara umum belum tentu bisa
menerima, disamping pemikirannya masih ekstrim, mereka masih beranggapan bahwa
apa yang kita lakukan sekarang ini adalah salah total.
Sangat
sedikit sekali masyarakat yang mau memperhatikan standarisasi syari’at. berbagai
alasan mereka ungkapkan untuk mengelak dari hokum agama, padahal agama Islam
tidak hendak mempersulit manusia untuk menjalankan aktifitasnya.[13] Para intelektual muslim era kotemporer
berupaya untuk mengejar keterbelakangan umat Islam dengan merekontruksi pesan
nash al-Qur’an dan al-Hadits guna membentuk wacana baru yang berorientasi pada
kebutuhan umat. Mereka memandang bahwa khazanah keislaman klasik sudah tidak
bisa merespon problematika umat masa kini, yang kian hari kian memprihatinkan
akibat dinamika dan perubahan zaman.[14]
Mengikuti
perkembangan IPTEK merupakan hal yang sangat urgen, guna mengejar
keterbelakangan umat islam, terutama dalam mekanisme bertransaksi. Nabi
Muhammad SAW. Bersabda bahwa pekerjaan yang paling baik adalah pekerjaan yang
dihasilkan dari keringatnya sendiri, dengan catatan tidak melanggar ketentuan-ketentuan
syari’at.[15] Ini artinya mekanisme bertransaksi
sebenarnya sudah diatur oleh syari’at walaupun tidak secara tersurat.[16]
Melihat dilema
sosial tersebut, tentunya kita tidak boleh bersikap apatis apalagi saling klaim
tanpa didasari nash al-Qur’an dan al-Hadits atau melalui metode Ilmiah, yakni
pengkajian terhadap nash dengan metode ushuliyah. Pada kesempatan ini, penulis
memfokuskan kajian tentang “Transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif
Fiqih” . menurut analisa sementara bahwa persoalan ini kurang begitu
diperhatikan oleh para Intelektual Islam, itu sebabnya penulis menganggap
penelitian atas problem ini merupakan hal yang sangat urgen sekali.
B. Identifikasi dan
Pembatasan Masalah
Transaksi
dengan menggunakan peralatan modern merupakan wujud dari perkembangan IPTEK,
yang akhir-akhir ini banyak digemari oleh umat Islam, sebagai sarana, alat,
yang dalam kaidah syari’at bersifat fleksibel dan dinamis. Hal ini termasuk
dalam kategori persoalan teknis dunia, yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya kepada
umat Islam, selama masih dalam batasan syariat. Tetapi apakah aktifitas
transaksi mereka masih dalam prosedur syari’at atau tidak? dan apakah dalam
khazanah keislaman, dalam hal ini adalah fiqih, sudah merespon atas fenomena
tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka harus mengetahui
secara universal tentang “Transaksi dengan peralatan modern” serta respon fiqih
terhadap persoalan tersebut.
Mengingat
tema tersebut cakupannya cukup luas, dan sebagai upaya untuk menghindari
terjadinya persepsi yang berbeda terhadap fokus permasalahan pada penelitian
ini, maka kiranya sangat penting untuk menjelaskan istilah-istilah yang
dipergunakan, sehingga secara operasional tidak terjadi perbedaan pemahaman
yang terkait dengan penggunaan istilah disini. Istilah-istilah tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Transaksi
Transaksi diartikan;
pelaksanaan persetujuan jual beli, pemberesan pembayaran{dalam perdagangan}[17]dalam istilah ini, kami maksudkan sebagai
aktivitas pelaksanaan transaksi jual beli.
2. Peralatan Modern
Kata “
peralatan” berasal dari kata dasar “alat” yang berarti, benda yang dipakai
untuk mengerjakan sesuatu, perkakas, perabot.[18]sedangkan modern diartikan, terbaru,
mutakhir.[19]dari operasional definisi tersebut,
“peralatan modern “ dapat diartikan, benda baru atau mutakhir yang dipakai
untuk mengerjakan sesuatu. Terkait. dengan tema pada penelitian ini, berarti
benda baru atau mutakhir yang dipakai untuk melakukan aktifitas transaksi jual
beli. Aktifitas transaksi disini, terbatas pada persoalan; jual beli, akad
salam{pesan}
3. Fiqih
Secara
etimologi “al-Fiqh” berarti “Faham” sedangkan secara terminologi berarti mengetahui
Hukum-hukum syara` yang bersifat praktis yang diambil dari dalil yang
terperinci.[20]terkait dengan penelitian disini, bahwa
penelitian ini selain menggunakan pendekatan ushul al-Fiqih, juga menggunakan
Fiqih karya ulama` madzhab, yakni; al-Imam Syafi’i, sebagai pembanding dalam
menganalisa kasus-kasus yang ada relevansinya dengan penelitian disini.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan Istilah-istilah tersebut, maka tema “transaksi dengan peralatan
modern dalam perspektif Fiqih” dapat kami rumuskan sebagai berikut:
1. Apa problematika
transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih?
2. Apa solusi Fiqih
dalam merespon problematika transaksi dengan peralatan modern tersebut?
Dari dua term
rumusan masalah diatas, diharapkan menjadi konstribusi bagi umat Islam, sebagai
bentuk partisipasi seorang akademisi, yang berkonsentrasi dalam Istimbath
al-Ahkam sekaligus bukti responsif fiqih
terhadap problematika sosial yang terjadi.
D. Tujuan dan
Kegunaan Penelitian
1. Tujuan penelitian ini
adalah:
a. Mempertahankan
eksistensi fiqih ditengah-tengah dinamika kehidupan sosial, yang kian hari kian
berkembang.
b. Memberikan solusi
kepada umat Islam dalam menghadapi dilema sosial, terutama yang terkait dengan hukum
fiqih.
c. Sebagai bukti, bahwa
agama tidak sekedar mengatur masalah ibadah saja, tetapi lebih dari itu, yakni;
segala aktifitas manusia baik yang berkaitan dengan ukhrawi maupun duniawi.
2. Kegunaan Penelitian:
a. Dengan adanya
penelitian ini, penulis mengharapkan agar tidak ada alasan lagi untuk mengelak
dari hukum Islam. Karena pada dasarnya semua aktifitas manusia tidak ada yang
terlepas dari hukum Allah SWT.
b. Dengan adanya
penelitian tentang “transaksi dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih”
ini, penulis mengharap agar umat Islam dapat melakukan aktifitas transaksi
secara benar, sesuai dengan tuntunan hukum Islam.
E. Kerangka Teoritik
Hal-hal yang
akan didibahas dalam penelitian, yang bertemakan” Transaksi dengan Peralatan
modern dalam perspektif Fiqih”ini, dapat dikerangkakan sebagaimana berikut:
1. Transaksi
a. Bentuk Transaksi
Mendiskusikan
tentang transaksi, sebenarnya tidak semudah yang kita bayangkan. Transaksi
merupakan aktifitas manusia yang selalu berkembang dan tidak pernah berhenti
pada masa tertentu. Suatu contoh dimasa ulama madzhab: sistem transaksi masih
memakai alat-alat tradisional, hal ini juga dapat mempengaruhi besar dan
kecilnya problem sosial.
Pada dekade
selanjutnya, dimana umat Islam dihadapkan kepada berbagai dinamika sosial, yang
kian hari bertambah kompleks, terutama dalam mekanisme bertransaksi. Sebagai
konsekuensinya kita dihadapkan dengan hal-hal yang masih aktual, dalam arti
para ulama madzhab belum pernah membahas atau menyinggungnya. Bentuk-bentuk
transaksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
b. Bentuk transaksi
dimasa ulama` madzhab:
Secara
historis, bentuk transaksi dimasa ulama’ madzhab, masih menggunakan media tradisional,
sehingga yang paling ditekankan adalah bertemu secara langsung antara orang
yang melakukan transaksi, juga boleh diwakilkan tetapi halus melalui
persyaratan yang cukup ketat, metode seperti ini dimasa modern dianggap kurang
efesien, sehingga jika umat Islam masih mempertahankan metode-metode tersebut,
maka akan ketinggalan jauh dengan sistem kapitalisme dan sosialisme, yang pada
akhirnya umat Islam akan semakin tertindas.
c. Bentuk transaksi
dimasa modern
Mengenai
transaksi dimasa modern, sebenarnya sudah sangat jauh jika dibandingkan dengan
transaksi model tradisional, baik dari segi efesiensi waktu serta pembiayaan.
Disini juga menjadi masalah besar, karena usaha atau bisnis {transaksi} model
tradisional yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam, sudah tidak menjanjikan
sekali, disisi lain kondisi mayoritas umat Islam berada dibawah perangkap
kapitalisme dan sosialisme.
Transaksi dengan gaya modern sangat
menjanjikan sekali, dari bentuk efesiensi, waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen. Dan
keuntungan material pun juga jauh lebih banyak, daripada pola bertransaksi
tradisional. Problem seperti ini jka tidak segera dituntaskan, maka nasib umat
Islam akan semakin tragis, menjauh dari Islam bagi yang tidak kuat imannya, dan
akan tertindas kehidupannya bagi yang bertahan.
2. Problematika transaksi
dengan peralatan modern dalam perspektif fiqih
Secara
sosiologis, transaksi dengan menggunakan peralatan modern, menjadi problem bagi
para fuqaha, karenanya, ia harus
mencurahka segenap kemampuan untuk memberikan solusi bagi umat Islam.
3. Solusi fiqih dalam
merespon problematika transaksi dengan peralatan modern
Secara
teoritis, fiqih produk pemikiran ulama madzhab, belum ada yang menyinggung persoalan yang terkait dengan penelitian
disini, tetapi mereka merumuskan berupa kaidah-kaidah ushuliyah.
F. Telaah Pustaka
Transaksi
dengan peralatan modern, merupakan bagian dari persoalan kontemporer, yang
masih sedikit sekali para intelektual Islam yang memperhatikan status hukumnya.
Seperti dalam buku Etika Bisnis dalam Al-Qur’an[21] fiqih actual.[22]disini membahas tentang hokum bertransaksi
dengan menggunakan media Electronic Cammerce{E-Cammerce}atau disebut juga
Electronic Business{E-Business}.ini merupakan sebagian kecil dari sekian model
transaksi dengan peralatan modern.
G. Metode Penelitian
1.
Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan dua macam bentuk
sumber data sebagai metode penelitian:
a.
Sumber data tertulis, yakni kitab
kuning, buku, karya ilmiah, surat kabar, majalah, jurnal keilmuan yang
berhubungan dengan penelitian ini.
b. Sumber data tak
tertulis, yakni; para ekonom, para pengusaha, dan orang-orang yang
berpengalaman dibidang yang ada relevansinya dengan penelitian ini.
Sumber data
yang terkait langsung dengan tema ini, dikatagorikan sebagai sumber data
primer, sedangkan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tema ini,
dikatagorikan sebagai sumber data sekunder.
Penelitian
ini masih dalam kategori penelitian agama, sebagai gejala social dan
budaya{SOSBUD}dengan pendekatan ushul
al-Fiqih, mengkaji masalah hukum fiqih, baik yang berkaitan dengan
penggunaan kitab rujukan, metode istimbath maupun hasil-hasil keputusan hukum
fiqih.
2. Metode Pengumpulan
Data
Dalam
penelitian ini, metode pengumpulan data adalah dengan telaah kitab-kitab karya
al-Imam Syafi`i, dan ulama’ Syafi`iyah, karya ilmiah, surat kabar, majalah,
jurnal keilmuan, dan wawancara dengan para ekonom, pengusaha, dan para
intelektual lainnya.
Untuk
memperoleh data tertulis, yaitu dengan melacak ke berbagai tempat yang
memungkinkan ada, seperti perpustakaan, toko buku, dan lain-lain
Sedangkan
untuk memperoleh data tak tertulis ditetapkan dengan purposive sampling,
yaitudengan mencari dan mewawancarai sejumlah para ekonom, pengusaha, para
intelektual lainnya.
3. Analisa Data
Karena
penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, maka metode analisa
datanya dengan berfikir reflektif{Deduksi-Induksi}, komparatif, dan kritis. Sedangkan
prosedur analisis yang ditempuh, yaitu; mengoleksi, mengklasifikasi,
menyeleksi, mengkomparasikan, dan mengkritisi.
H. Sistematika
Pembahasan
Dalam
pembahasan tesis ini, dapat disistematikakan sebagai berikut:
BAB I :Pendahuluan;
terdiri dari latar belakang masalah, identifikasi dan pembatasan masalah,
rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka teoritik, telaah
pustaka, metode penelitian, sistematika pembahasan.
BAB II:
Metodologi penelitian, yang terdiri dari, model penelitian, kerangka berfikir,
metode penelitian, metode pengumpulan data, metode analisa data.
BAB III: Landasan
teori: Dalam bab ini, Pertama, membahas tentang transaksi yang berisi
tentang bentuk transaksi, pada masa ulama` madzhab dan transaksi dimasa modern.
Pembahasan ini bertujuan,{1}agar memperoleh gambaran bagaimana makanisme
trnsaksi dimasa ulama madzhab, sebagai bahan pembanding,{2}agar memperoleh
gambaran konkrit bagaimana mekanisme bertransaksi dimasa modern, sebagaimana
kaidah, “al-hukmu ‘alasy syai’ far’un ‘an tahawwurihi”
‘penilaian hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu
itu’. Kedua, tentang problematika transaksi dengan peralatan modern
dalam perspektif fiqih, ini relevan dengan kaidah diatas. Ketiga, solusi
atas problematika transaksi dengan peralatan modern. Dalam term ini, penulis
akan mengkaji karya-karya ulama’ syafi’iyah yang berhubungan dengan transaksi.
Kemudian memerankan ushul al-Fiqih sebagai analisis.
BAB IV:
Laporan Penelitian; pada bab ini, penulis akan menampilkan semua bentuk temuan
yang berhubungan dengan penelitian, yang didasarkan pada landasan teori diatas.
BAB V : Penutup; yang terdiri dari simpulan dan
saran-saran.
Daftar Kepustakaan Sementara
Az- Zuhaili,
Wahbah, Prof, Dr, al-Fiqh al-Islami Wa
adillatuhu, Juz, I.
Ali Baidlun,
Muhammad, al-Ta’rifat, Dar al-Kotob al-Ilmiah, cet, II
Budi Utomo,
Setiawan, Dr, Fiqih Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Gema Insani Press, jakarta,2003.
Baqir ash-Shadr,
Syahid Muhammad Baqir, Keunggulan Ekonomi Islam{Terj.}. Judul asli: Islam
and Schools of Economics, Pustaka Zahra, 2002.
Departemen pendidikan dan keudayaan, kamus besar bahasa
indonesia, balai pustaka, 1995.
Departemen agama,
tarjamah al-qur’an al-karim, Q.S al-Hajj:28
Fauroni, R.lukman,
etika bisnis dalam al-qur’an, pp, LKISpelangi aksara, cet.II,2006
Himpunan orasi
ilmiahguru besar IAIN sunan ampel surabaya, dialektika islam dengan prblem
kontemporer, IAIN press dan LKIS, tt.
Ibnu khaldun, abd
al-Rahman Abu Zaid Waliuddin, Muqaddimah Ibnu Khaldun, Beirut Dar al-Fikr, tt.
Irwanto, Drs, dkk, psikologi umum,PT total garafika, 2002
Khalaf, Abd
al-Wahab, Prof, Dr. ilmu ushul al-Fiqih, cet, XII
Muhammad bin
ismail al-amir al-Yamani al-Shan’ani, al-Imam, Subul al-Salam, Juz, III.
Muhaimin et al,
prof. Dr. MA. Kawasan dan wawasan studi islam, kencana Jakarta, 2005
Magnis, Franz dan
Suseno, pemikiran karl marx: dari sosialisme utopis ke perselisihan
revisionisme, PT Gramedia Pustaka utama, Jakarta, 1999
Partanto, Pius A dan Dahlanal-Barry, Muhammad, Kamus Ilmiah
Populer, Arkola Surabaya, tt.
[1] Abd
al-Rahman Abu zaid Waliuddin Ibnu Khaldun.
[2] Hukama
diartikan ; orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan
al-Sunnah, lihat ; Muhammad Ali Baidlun, al-Ta`rifat, Dar al-Kotob al-Ilmiyah,
cet. II, hal, 98.
[3] Ibnu
khaldun, muqaddimah Ibnu kholdun, Beirut Dar al-Fikr, tt, hal, 40.
[4] Fithrah adalah kondisi sekaligus potensi
bawaan yang berasal dari dan ditetapkan dalam proses penciptaan manusia. Lihat:
Muhaimin et al. kawasan dan wawasan studi islam, Jakarta kencana, 20005, hal,
25. dalam pandangan ilmu psikologi, ada tiga aliran yang saling berseberangan;
{1}Nativisme, yang dipelopori Schipenhauer{1788-1860}dan para filosuf seperti
plato dan Descartes, memandang perkembangan manusia sudah ditentukan oleh alam,
{2}empirisme, yang dipelopori oleh John Locke{1632-1704} beranggapan bahwa
manusia lahir tabularasa, putih bersih bagaikan kertas yang belum ditulisi.
Lingkunganlah yang membentuk manusia seperti dia pada waktu dewasa. {3}
konvergensi, aliran yang menggabungkan keduanya, yang dipelopori oleh William Stern{1871-1938}.
Ia berpendapat, bahwa bakat memang memasukkan peranan penting, tapi agar
berkembang secara maksimal, bakat harus menemukan lingkungan yang sesuai.
Lihat: Irwanto, dkk, psikologi umum, PT. Total Grafika, 2002, hal, 37-38.
[5]Kapitalisme adalah suatu system yang
ultra-materialisme yang hanya mementingkan keuntungan-keuntungan material
belaka dan mengasingkan manusia dari agama dan kerohanian. Kemunculan faham ini
disebabkan adanya eksploitaasi dari pihak gereja demi kepentingan-kepentingan
serakahnya sendiri. Penindasan terhadap pandangan-pandangan intelektual dan
social. Lembaga inquisisi dibentuk dan diizinkan mempermainkan rakyat. Lihat:
syahid Muhammad Baqir ash-Shadr, keunggulan ekonomi Islam{terj.},judul asli:
Islam and schools of Economics, pustaka Zahra, hal, 62-63.
[6] Mereka berangapan bahwa doktrin Islam
sama dengan dokrin gereja, dimana doktrin tersebut mengakibatkan timbulnya
paham kapitalisme yang sengaja didirikan
untuk menjauhkan manusia dari Agama. tindakan ini dilakukan karena kecewa
dengan doktrin-doktrin gereja yang selalu mengeksploitasi rakyat atas nama
agama.
[7] Sosialisme; {1}ajaran, dan gerakan yang
menganutnya, bahwa keadaan social tercapai melalui penghapusan hak milik
pribadi atas alat-alat produksi. {2} Keadaan masyarakat dimana hak milik
pribadi atas alat-alat produksi telah terhapus. Lihat: franz magnis-Suseno,
pemikiran karl marx: dari sosialisme utopis ke perselisihan revisionisme,
Gramedia pustaka utama, jakarta,1999, hal,269.
[8] Istilah Kapitalisme berasal
dari negarawan perancis beraliran
sosialis, paham Kapitalisme berkembang sejak abad ke-11, ketika perdagangan
Internasional mulai dilakukan {awal kapitalisme} setelah revolusi industri{abad
ke-19}kapitalisme merupakan system ekonomi paling menonjol dinegara-negara
barat{kapitalisme tinggi/kapitalisme industri} bersama dengan paham
imperialisme. Lihat: Ensiklopedi Indonesia, jilid,III{HAN-KOL}, Ictiar Baru-Van
Hoeve,1982, hal,1659.
[9] Soviet : semula dewan buruh dan prajurit,
kemudian menjadi Uni soviet, berarti instansi-instansi dinas negara uni soviet.
Franz magnis-Suseno, Op. Cit, hal, 271.
[10]
Marxisme merupakan salah satu komponen dalam system ideology komunisme. Lihat:
Magnis-Suseno, Ibid, hal, 5.
[11]
Komunisme “ juga disebut komunisme internasional “ adalah nama gerakan kaum
komunis. Komunisme adalah gerakan dan kekuatan politik partai-partai komunis
yang sejak revolusi oktober 1917 dibawah pimpinan W.I. Lenin menjadi politis
ideologis internasional, Istilah “komunisme” juga di pakai untuk “ajaran
komunisme” atau “Marxisme-Leninisme” yang merupakan ajaran atau “ idiologi”
resmi komunisme. Ibid.
[12] Abd al-Wahab khalaf, Ilmu ushul al-Fiqih,
cet. XII, hal, II.
[13] Dalam al-Qur`an disebutkan:
“…………….Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. ……..”{Q.S al-Hajj: 78}.
[14] Himpunan orasi ilmiah guru besar IAIN
sunan ampel Surabaya, Dialektika Islam dengan problem kontemporer,IAIN Press dan
LKIS,tt, hal, 181.
[15] Nabi muhammad SAW ditanya oleh seorang
sahabat, tentang pekerjaan yang paling baik, lalu beliau menjawab, pekerjaan
yang paling baik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri{hasil
jerih payahnya sendiri}dan setiap transaksi yang baik, yakni; tidak ada unsur
tipuan dan khiyanat.{H.R al-Bazzar dan Hadits ini dianggap shahih oleh Imam
al-Hakim} lihat: subulus al-Salam, juz, III, hal. 4.
[16] Dalam teori ushul al-Fiqih, bahwa
al-Qur’an atau al-Hadits ada yang dalalahnya jelas{al-Wadlih al-Dalalah},ini
terbagi mejadi empat bagian : Zhahir, Nash, Mufassar, Muhakkam. Dan ada yang
dalalahnya tidak jelas{ Ghair al-Wadlih al-Dalalah}ini juga terbagi menjadi
empat : Khafy, Musykil, Mujmal, Mutasyabih. Lihat : Abd al-Wahab Khalaf,
Op.Cit, hal, 161-177.
[17] Pius APartanto dan M.Dahlan al-Barry,
kamus Ilmiah Populer, Arkola Surabaya,tt,hal, 757.
[18] Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1995, hal.
[19] Ibid, hal, 662.
[20] Wahbah az- Zuhaili, al-fiqh al-islami Wa
adillatuhu, juz, I, hal, 16.
[21] Dalam buku ini, hanya memperkenalkan
mekanisme penggunaan Electronic Cammerca sebagai media bertransaksi, tidak
membahas status hukumnya. Lihat: R.Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Al-Qur’an,
PT.LKIS Pelangi Aksara,cet.I,2006.
[22]Dalam
buku ini banyak membahas persoalan-persoalan kontemporer. Tetapi yang terkait
dengan tema disini hanya satu persoalan, yaitu hokum bertransaksi dengan
media Electronic Cammerce{E-Cammerce}.
Penulis buku ini menggunakan pendekatan ‘Urf dalam memutuskan status hukumnya. Lihat: Setiawan budi utomo, fiqih actual:
jawaban tuntas masalah kontemporer, gema insani, Jakarta, 2003, hal,62.
0 komentar:
Posting Komentar