Selasa, 16 Juli 2013

JIL Berkomentar, Idolaku Menjawab



TANGGAPAN TERHADAP DOKTRIN ULIL ABSHAR ABDALLA
tentang
DOKTRIN-DOKTRIN YANG KURANG PERLU DALAM ISLAM
(dimuat di www.islamlib.com 7-01-2008)

Oleh : KH. Afifuddin Muhajir

Setidaknya ada tiga hal yang mendorong saya untuk menanggapi tulisan saudara Ulil Abshar Abdalla tentang doktrin-doktrin agama yang menurutnya kurang perlu atau tidak perlu sama sekali :

1.      Husnud dzan saya kepada saudara Ulil bahwa dia bukan orang yang keras kepala yang enggan menerima kebenaran.
2.      Ketidakpercayaan saya pada anggapan sebagian orang bahwa Ulil telah sinting.
3.      Keyakinan saya bahwa Ulil tidak akan berani berseberangan dengan tuhan.

Saya yakin bahwa saudara Ulil masih meyakini shalat, zakat, dan haji sebagai perintah Allah yang wajib dilaksanakan dan saya yakin pula bahwa ketika berhaji dia juga ikut thawaf, sa'i dan melontar jumrah, meski pasti bukan karena telah memahami maksud-masksudnya, melainkan karena meyakini itu sebagai perintah Tuhan. Tentu bukan hanya seorang Ulil, orang yang paling jenius pun asal dia muslim pasti tunduk melakukan amaliah-amaliah ritual seperti itu dan tidak akan pernah berfikir untuk menghapusnya dengan alasan tidak perlu atau tidak relevan. Memang itu ibadah ritual yang berbasis ketundukan dan kepasrahan kepada yang maha kuasa. Tetapi bukankah semua amaliah yang kita lakukan dalam kerangka agama harus berbingkai ketundukan dan kepasrahan, karena esensi dari keberagamaan adalah ketundukan dan kepasrahan itu. Saya melihat ada orang yang salah paham dalam soal ini dan yang pertama kali salah paham adalah Iblis ketika diperintah oleh Allah swt agar sujud kepada Nabi Adam as. Karena pemahamannya yang salah, Iblis merasa tidak pantas bersujud kepada Nabi Adam as. Padahal sujud kepada siapapun asal Allah yang menyuruh pada hakikatnya adalah bersujud kepada Allah.

Apakah saudara Ulil termasuk yang salah paham atau justru saya yang salah paham? Untuk itu, perlu membaca tulisan saudara Ulil tentang beberapa hal dalam Islam yang menurutnya tidak perlu, berikut tanggapannya sebagai berikut :

Satu, doktrin 'ishmah al-nubuwwah (bahwa Nabi tidak bisa berbuat salah). Istilah Nabi ma'shum tidak bermakna Nabi tidak bisa berbuat salah, ia lebih tepat bermakna Nabi tidak pernah dibiarkan berbuat salah, karena pernah beberapa kali Nabi mendapat teguran dari Allah. Ini berarti bahwa semua yang keluar dari Nabi selama tidak ditegur oleh Allah berarti benar.

Doktrin 'ishmah al-nubuwwah ini lahir dari ayat-ayat al-Qur'an yang berisi perintah kepada kaum muslimin untuk mengikuti Nabi, menta'atinya dan ber-uswah kepadanya tanpa ada qayid (tanpa catatan) bila benar. Tentu ini bukan dalam hal-hal yang bersifat duniawi semisal cara menanam pohon yang baik, taktik dan strategi perang dan sebagainya. Sebab, dalam persoalan ini, Nabi bersabda, "Kamu lebih tahu dengan urusan duniamu" (HR. Imam Muslim). Mengatakan bahwa doktrin 'ishmah al-nubuwwah tidak perlu, sama halnya dengan mengatakan bahwa mengikuti dan meneladani Nabi tidak perlu, karena apa perlunya kita mengikuti dan meneladani Nabi bila beliau sendiri belum tentu benar, kecuali jika ukuran benar dan salah kita sendiri yang membuatnya.

Dua, doktrin tentang sumber hukum.
Anggapan bahwa Ahlussunnah membatasi sumber hukum hanya pada empat ; al-Qur'an, hadits, ijma', dan qiyas adalah tidak benar. Entah dari mana saudara Ulil memperoleh informasi tentang hal ini, karena banyak sumber selain dari yang empat tersebut yang juga menjadi acuan kalangan Ahlussunnah, seperti istihsan, maslahah mursalah, 'urf dan seterusnya. Yang dikenal membatasi sumber hukum pada empat ini adalah Imam Syafi'i yang tidak selalu identik dengan al-Syafi'iyah (ulama pengikut madzhab Syafi'i). Menurut saya, pembatasan pada sumber-sumber terkenal tersebut sangat logis karena hukum yang kita maksudkan adalah hukum Islam yang sering disebut dengan "hukum Allah", yaitu hukum yang diyakini atau diduga kuat sebagai hukum Allah yang mempunyai konsekuensi tsawab dan 'iqab di akhirat. Bagi kalangan Ahlussunnah, hukum Allah hanya bisa diambil dari wahyu Allah (al-Qur'an dan hadits) atau sumber-sumber lain yang diyakini mendapat mandat dari wahyu Allah, seperti ijma' dan qiyas.

Rasa husnudz dzan saya yang sangat tinggi pada Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain membuat saya tidak ragu sama sekali akan integritas dan obyektifitas mereka. Justru saya ragu akan obyektifitas saudara Ulil yang telah menuduh mereka sebagai alat ortodoksi Islam untuk mempertahankan status quo.

Tiga, doktrin inqitha' al-nubuwwah (bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi akhir zaman).
Saya pikir kita tidak berhak menentukan bahwa setelah Nabi Muhammad akan ada Nabi lagi atau tidak, karena ini adalah hak prerogatif Tuhan. Rasanya kita sangat su'ul adab kepada Tuhan kalau sampai ikut campur dalam urusan ini, sama su'ul adab-nya dengan mengatakan bahwa Allah swt perlu mengutus utusan di atas bumi ini atau mengatakan sebaliknya, yakni Allah tidak perlu mengutus utusan. Kalau kita mengatakan perlu, seolah-olah kita ragu akan ke-mahakuasa-an Allah menciptakan kemaslahatan di atas bumi tanpa kehadiran seorang utusan. Menyatakan tidak perlu berarti kita menyalahkan Tuhan yang telah banyak mengutus utusan. Maka, seharusnya urusan ini kita serahkan saja kepada kebijakan Tuhan. Dengan acuan nash al-Qur'an dan hadits, sampai saat ini kaum muslimin berkeyakinan bahwa kebijakan Tuhan dalam soal ini adalah inqitha' al-nubuwwah. (Tidak adanya Nabi setelah Rasulullah Muhammad SAW)

Empat, doktrin nasikh-mansukh atau tashhih mentashhih antar agama.
Seharusnya kita tidak perlu ambil pusing dengan persoalan nasikh-mansukh atau tashhih mentashhih antar agama, karena kita hanya sebagai pemeluk agama. Agama yang kita anut bukan kita yang membuatnya dan doktrin-doktrinnya pun bukan kita yang merumuskan. Jika pemeluk suatu agama percaya bahwa agama yang mereka anut telah menghapus agama-agama yang lain tentu karena kitab suci yang mereka yakini datang dari Tuhan telah mengatakan demikian dan pasti mereka tidak berani menganulirnya. Selain itu, kepercayaan demikian merupakan perwujudan dari keyakinan mereka yang sangat kuat terhadap kebenaran agama mereka. Dan hal itu sah-sah saja bahkan sangat positif. Yang tidak sah adalah melakukan tindak kekerasan dan arogansi atas nama agama baik secara fisik maupun psikis. Tukar menukar pengalaman dan saling belajar di antara para pemeluk agama tidak dilarang, bahkan perlu. Yang dilarang adalah tukar menukar prinsip dan mengorbankan substansi keberagamaan yakni ketundukan dan kepasrahan pada ketentuan Tuhan.

Al-Qur'an sebagai kitab suci agama Islam di antara doktrinnya menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus sebagai pembenar terhadap rasul-rasul Allah sebelumnya dan al-Qur'an diturunkan sebagai pembenar terhadap kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya. Jadi, al-Qur'an tidak menghapus prinsip-prinsip ajaran kitab Taurat dan kitab Injil maupun kitab-kitab Allah yang lain. Hanya saja, Allah melalui al-Qur'an menyuruh para penganut kitab Taurat (Yahudi), penganut kitab Injil (Nasrani) dan yang lain agar melengkapi iman mereka dengan beriman kepada Nabi Muhammad dan al-Qur'annya.

Lima, doktrin bahwa kesalehan ritual lebih unggul ketimbang kesalehan sosial.
Saya sendiri tidak setuju dengan doktrin bahwa kesalehan ritual lebih unggul dari pada kesalehan sosial. Akan tetapi, saya setuju dengan orang yang mengatakan bahwa orang yang saleh secara ritual pasti saleh secara sosial. Ini berangkat dari doktrin lain bahwa ibadah shalat dan ibadah-ibadah ritual yang lain bila dilakukan dengan ikhlas, khusyu', dan khudlu' di hadapan al-ma'bud pasti melahirkan kepekaan sosial, kerendahan hati, dan kasih sayang terhadap sesama serta menghilangkan sifat-sifat tercela, seperti kikir, egoisme, sombong, dan sebagainya. Sedang apa yang kita lihat selama ini boleh jadi hanya merupakan format kesalehan bukan hakikat kesalehan.

Enam, doktrin bahwa orang yang mengikuti agama lain adalah kafir.
Sampai saat ini, hampir semua kaum muslimin –kalau tidak menyatakan semuanya- meyakini Islam sebagai satu-satunya jalan mencari selamat dan bahwa mereka yang berada di luar Islam adalah kafir, karena memang sampai saat ini pembagian agama bersifat dikotomis (tsuna'i) yakni Islam dan kufr. Tidak ada agama yang bukan Islam dan bukan kufr. Keyakinan di atas tertanam begitu kuat di dalam hati kaum muslimin secara idlthirari bukan ikhtiyari. Artinya, keyakinan itu lahir bukan karena mereka sengaja memilih keyakinan seperti itu, akan tetapi karena dasar-dasar yang menjadi acuannya begitu terang benderang sehingga sangat mudah menggiring lahirnya pemahaman dan keyakinan tersebut. Keyakinan seseorang bahwa agama lain itu salah merupakan konsekuensi logis dari keyakinan bahwa agamanya sendiri yang benar. Merupakan suatu hal yang tidak mungkin memadukann antara dua keyakinan; di satu sisi meyakini bahwa kerasulan Muhammad kepada seluruh alam itu haq, di sisi lain meyakini kebenaran agama lain yang mengingkari kerasulan Muhammad itu.

Tujuh, tentang klaim sekte tertentu dalam lingkaran suatu agama sebagai kelompok yang benar atau al-firqah al-najiyah.
Kita sepakat bahwa ajaran tawadlu' harus ditanamkan, Sikap arogan harus dicegah dan klaim bahwa diri sendiri pasti masuk surga sedang orang lain pasti masuk neraka harus dihilangkan. Sebab, kehidupan ini berubah-ubah. Orang lain yang sekarang dianggap sesat, boleh jadi beberapa saat sebelum mati mendapat hidayah. Sedangkan diri sendiri yang sekarang sedang merasa dalam hidayah tidak mustahil beberapa saat sebelum meninggal berubah menjadi orang sesat.

Ajaran tawadlu' perlu dikembangkan dalam bentuk penekanan sikap toleransi menghadapi kelompok lain yang dianggap bermasalah atau salah dan tentu bukan dengan cara mengajak orang untuk menjustifikasi agama lain atau faham lain yang diyakini tidak benar, karena ini bukan kerendahan hati tapi ketololan.

Delapan, doktrin bahwa jika kitab suci mengatakan A, maka usaha rasional harus berhenti.
Yang hendak saya katakan di sini ialah bahwa kaidah 'la ijtihada fi mahal al-nassh' bukan firman Allah dan bukan sabda Nabi. Oleh sebab itu, mempunyai potensi untuk diterima atau ditolak. Para ulama yang menerima kaidah tersebut tidak satu kata tentang apa yang dimaksud dengan 'nassh' itu. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nassh sebagai lawan dari dhahir. Jadi, berarti teks al-Qur'an dan hadits yang mono-tafsir semisal Qul Huwa Allahu Ahad dan Muhammadun Rasulullah. Bahkan, pada nash-nash yang dianggap mono-tafsir pun ada ruang untuk berijtihad dan berdiskusi, yaitu menyangkut hal-hal yang bersifat amaliyah waqi'iyah tarikhiyah dalam konteks aplikasinya di tengah-tengah kehidupan. Tentang bahwa firman Allah tidak mungkin salah pasti kita semua sepakat termasuk saudara Ulil sendiri tentunya. Yang mungkin salah adalah penafsiran dan penerapannya. Bila dalam kondisi tertentu ada firman Tuhan yang menurut nalar manusia berat untuk diaplikasikan secara lafdhan wa ma'nan tidak boleh dipahami bahwa firman itu bergeser dari benar menjadi salah, karena kehidupan ini berputar bagikan roda. Kondisi yang kini kurang kondusif, pada saatnya nanti akan kembali kondusif.

Sembilan, doktrin bahwa hukum hanya bisa dibuat oleh syari' (Tuhan).
Dalam Islam, aturan hukum dimaksudkan bukan semata-mata untuk mewujudkan ketertiban di muka bumi. Justru yang paling utama adalah untuk menguji ketaatan manusia pada aturan tuhannya. Perlu diingat bahwa status yang tidak pernah lepas dari manusia selain sebagai khalifatullah adalah statusnya sebagai abdullah (hamba Allah). Deklarasi al-Qur'an tentang kedudukan manusia sebagai hamba tidak kalah jelas dari deklarasinya tentang kedudukan manusia sebagai khalifah. Tentu, penghambaan manusia secara total kepada Tuhannya, bukan hanya dalam bentuk amaliah ritual seperti shalat dan puasa, melainkan juga dalam bentuk ketaatan pada aturan-aturan hukumnya. Ini artinya bahwa dalam melaksanakan tugas kekhalifahan, manusia tidak boleh lepas dari aturan-aturan yang ditentukan sendiri oleh Allah dan harus menjadikan seluruh amal salehnya semata-mata karena Allah, bukan karena manusia atau karena yang lain agar tidak menjadi hamba manusia atau hamba yang lain. Kalau kita wajib taat kepada orang tua atau negara misalnya itu karena diperintahkan oleh Allah.

Sepuluh, doktrin bahwa kitab suci seluruhnya bersifat supra historis.
Perbincangan tentang apakah kitab suci bersifat supra sejarah atau tidak secara substansial identik dengan perdebatan sengit yang terjadi pada masa klasik, yaitu apakah al-Qur'an itu qadim atau hadits? Apa material atau immaterial? Apakah hukum-hukum yang terkandung di dalamnya Mu'allal atau tidak? Dan kalau mu'allal apa yang dimaksud dengan 'illat itu? Sebagai kalam ide, firman Allah seluruhnya bersifat supra sejarah dan secara potensial bisa diamalkan di tengah-tengah kehidupan. Sedang dalam tataran penafsiran dan pengamalan secara riil terdapat bagian-bagian firman Allah yang lengket dengan sejarah. Berhubung kehidupan ini berputar sebagaimana saya katakan di depan, maka dalam menafsiri kitab suci yang lengket dengan sejarah berlaku mekanisme buruz (lahirnya makna) dan kumun (tersembunyinya makna). Sedang dalam pengamalan secara riil berlaku konsep tanfidz (melaksanakan) dan waqf al-tanfidz (menghentikan pelaksanaan sementara). Konsep azimah dan rukhshah yang terkenal dalam ushul fiqh sangat terkait dengan persoalan ini.

Sebelas, doktrin bahwa Islam bisa menjawab atau menyelesaikan semua masalah.
Islam sangat potensial untuk dapat menyelesaikan semua masalah. Secara riil belum tentu. Tetapi, yang jelas melaksanakan petunjuk-petunjuk Islam merupakan suatu prestasi yang mempunyai nilai tersendiri di hadapan Tuhan. Perkara bisa atau tidak bisa  menyelesaikan persoalan keduniaan adalah soal lain. Ibarat sebuah perjuangan, ada kalanya sukses, ada kalanya gagal. Bila gagal, belum tentu karena petunjuk dan aturan mainnya salah atau jelek. Sangat boleh jadi karena terbatasnya kemampuan manusia yang hanya bisa melakukan sebab, tetapi tidak kuasa menciptakan akibat.@



0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id