Selasa, 25 Juni 2013

Maslahah "ammah



MASHLAHAH AL-‘AMMAH:
Sebagai Upaya Untuk Mewujudkan Kemashlahatan Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Oleh:Hanif Asyhar

Diturunkannya syari’at Islam di tengah kehidupan umat manusia adalah untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat, sebagaimana firman Allah SWT: [1]
 “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.

dan firman Allah SWT: [2]
”Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, Maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu (kepada orang kafir), dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman.”
Oleh sebab itu, agar keamanan, kesejahteraan dan kemashlahatan umat manusia di dunia dan akhirat dapat terwujud maka segala usaha (Ikhtiar) yang dilakukan umat manusia dimuka bumi harus selalu sejalan dengan tuntutan syari’at.
Untuk memenuhi tuntutan dan kepentingan manusia serta merespon berbagai dinamika kehidupan, maka setiap pengambilan keputusan harus memenuhi kriteria kepentingan umum (mashlahah ‘ammah) yang dibenarkan oleh syara’.
Mashlahah merupakan tolok ukur dan sebagai pertimbangan untuk menetapkan suatu kebijaksanaan dalam rangka menghindari kemungkinan penggunaan mashlahah ‘ammah yang tidak pada tempatnya, seperti keputusan para pemimpin yang hanya menuruti hawa nafsu pribadi, kesewenang-wenangan dan menuruti kepentingan kelompok tertentu dengan menggunakan dalih untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan mashlahah ‘ammah sebagai pertimbangan untuk menetapkan setiap kebijakan, maka setiap kebijakan tidak akan menimbulkan kerugian atau menyalahi kepentingan umat manusia secara luas.
Keadaan dan masalah
Dalam suasaan pembangunan yang berkembang sangat dinamik dewasa ini, selalu ditemukan istilah kepentingan umum. meskipun disadari bahwa tujuan pembangunan pada hakekatnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara luas dan dilakukan dengan sebanyak mungkin, menyediakan sarana dan fasilitas untuk kepentingan umum. Diakui atau tidak, ternyata dalam pelaksanaan pembangunan, batasan untuk kepentingan umum sering menjadi tidak jelas dan tidak sesuai dengan pengertian yang sesungguhnya. Kepentingan umum akhirnya berkembang dalam perspektif yang beragam; ada kepentingan umum menurut versi pengambil keputusan (umara’), atau kepentingan umum menurut selera sebagian kecil kelompok masyarakat, dan kepentingan umum yang dipersepsikan oleh masyarakat.
Kenyataan yang demikian membawa akibat dan dampak negatif dalam pembangunan. Pemakaian alasan untuk kepentingan umum tanpa berpedoman pada konsep mashlahah ‘ammah yang dibenarkan oleh syara’ akan melahirkan bentuk penyimpangan terhadap hukum syari’at dan tindakan kesewenangan terhadap kelompok masyarakat lemah oleh golongan masyarakat yang kuat.
Perintah untuk menegakkan keadilan di muka bumi, berupa kemashlahatan yang dibenarkan oleh syara’, sebagaimana firman Allah SWT surat Shaad (38) ayat 26:
”...Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah...”
Dan firman Allah SWT surat al-Mukminuun (23) ayat 71:
”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya...”
Kedudukan mashlahah ‘ammah sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebajikan sangat perlu diaktualisasikan sebagai landasan untuk menyikapi masalah sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Penggunaan mashlahah ‘ammah dirasakan sudah menjadi kebutuhan untuk memperkaya dan melengkapi landasan pembuatan keputusan dan kebijaksanaan dari berbagai kasus sosial yang berkaitan dengan dalih kepentingan umum, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan yang sering terjadi selama ini.
Untuk menghindari kemudlaratan dan dampak negatif pembangunan, maka mashlahah ‘ammah dipandang penting dijadikan acuan untuk menyamakan persepsi tunggal terhadap wujud dan makna kepentingan umum dalam konteks pembangunan, dengan mashlahah ‘ammah berarti masyarakat telah merealisasikan tujuan umum.
Pengertian mashlahah
Dalam kitab Mustashfa, Imam Gazali mengatakan bahwa mashlahah pada intinya adalah ungkapan tentang penarikan manfaat dan penolakan bahaya. Yang kami maksud dalam statemen ini, bukan penarikan manfaat dan penolakan bahaya yang menjadi tujuan dan kebaikan manusia dalam merealisir tujuan mereka, tatapi yang kami maksud dengan  mashlahah adalah proteksi (perlindungan) terhadap tujuan hukum (syura’). Tujuan hukum bagi manusia itu ada lima; yaitu tindakan memelihara Agama (Hifdz ad-Diin), Jiwa (an-Nafs), Akal (al-‘Aql), Keturunan (an-Nasl), Harta (al-Mal). Segala tindakan yang menjamin terlindunginya lima prinsip tujuan hukum diatas itu disebut mashlahah. Sedangkan semua tindakan yang mengabaikan lima prinsip tujuan tersebut itu disebut kerusakan (Mafsadah) dan menolak kerusakan itu juga mashlahah.”  
Ruang lingkup mashlahah ’Ammah
Mashlahah ‘ammah merupakan sesuatu yang mengandung nilai manfaat dilihat dari kepentingan umat manusia dan tiadanya nilai madlarat yang terkandung menurut syari’at. baik yang dihasilkan dari aktifitas Jalbul Manfaat (mendapatkan manfaat) maupun aktifitas daf’ul mafsadah (menghindari mafsadah), sebagaimana yang telah disebutkan dalam Ushul figh, bahwa:
ü  Mashlahah ‘ammah harus selaras dengan tujuan syari’at, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia (ushulul al-khamsah), yang meliputi: keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan serta keselamatan hak milik.
ü  Mashlahah ‘ammah harus benar-benar untuk kepentingan umum tidak untuk kepentingan perorangan.
ü  Mashlahah ‘ammah tidak boleh mengorbankan kepentingan umum lain yang sederajat apalagi yang lebih besar.
ü  Mashlahah ‘ammah harus bersifat haqiqiyah (nyata) tidak boleh wahmiyyah ( hipotesis).
ü  Mashlahah ‘ammah tidak boleh bertentangan dengan al-qur’an, hadits, ijma’, qiyas.
Prisip-prinsip Mashlahah ‘Ammah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Syari’at Islam sangat memperhatikan terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, prinsip ini harus menjadi acuan bagi pembangunan Nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perwujudan kesejahteraan dan kemaslahatan umum mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa memandang keyakinan, golongan, warna kulit, dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam, yaitu Al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’, al-Qiyas. Mashlahah ‘ammah ini adalah kemaslahatan yang bermuara pada prinsip keadilan, kemerdekaan, dan kesetaraan manusia di depan hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, peranan warga masyarakat, Bangsa dan Lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan dalam proses perumusan apa yang dimaksud dengan kemaslahatan umum. Dalam hubungan ini, maka prinsip syura sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, surat asy-syuura (42) ayat 38:
”...Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka...”
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang latar belakang Agama masyarakatnya berbeda-beda, umat Islam seharusnya  mampu mengartikulaskan prinsip-prinsip kemaslahatan yang digariskan oleh ajaran agamanya dalam bahasa sekaligus menurut argumentasi masyarakat. Dengan demikian prinsip-prisip keagamaan yang pada mulanya bersifat terbatas bisa menjadi milik bersama, milik masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Jika proses syura dimana kemaslahatan umum ditentukan harus melalui lembaga perwakilan, maka secara sungguh-sungguh harus diperhatikan persyaratan-persyaratan sebagaimana berikut:
ü  Orang-orang yang duduk didalamnya benar-benar menghayati aspirasi kemaslahatan umum dari segenap rakyat yang diwakilinya, terutama lapisan dlu’afa’ dan mustadh’afin.
ü  Untuk mengkondisikan komitmen moral dan politik orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan seperti tersebut diatas, perlu pola rekroitmen yang memastikan mereka datang dari rakyat dan ditunjuk oleh rakyat dan bekerja/bersuara untuk kepentingan rakyat.
ü  Secara struktural, lembaga perwakilan tempat persoalan bersama dimusyawarahkan dan diputuskan, benar-benar bebas dari intervensi pihak manapun yang dapat mengganggu tegaknya prinsip kemaslahatan bagi rakyat banyak.
ü  Kemaslahatan umum yang telah dituangkan dalam bentuk kebijakan-keijakan atau undang-undang oleh lembaga perwakilan rakyat merupakan acuan yang harus dipedomani oleh pemerintah sebagai pelaksana secara jujur dan konsekwen.
ü  Prinsip tasaraful imam manutun bil mashlahah harus dipahami sebagai prinsip keterikatan imam dalam setiap jenjang pemerintahan terhadap kemaslahatan kesepakan yang telah disepakati bersama.
Sementara itu rakyat secara keseluruhan, dari mana kemaslahatan dirujukan dan untuk siapa kemaslahatan harus diwujudkan, wajib memberikan dukungan yang positif dan sekaligus kontrol yang kritis secara berkelajutan terhadap lembaga perwakilan sebagai perumus, lembaga pemerintah sebagai pelaksana, maupun lembaga peradilan sebagai penegak hukum.
Dalam mewujudkan mashlahatul ‘ammah harus diupayakan agar tidak menimbulkan kerugian orang lain atau sekurang-kurangnya memperkecil kerugian yang mungkin timbul, karena upaya menghindari kerusakan harus diutamakan daripada upaya mendatangkan mashlahah.
Khatimah
Dari uraian yang cukup singkat di atas, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam rangka untuk mewujudkan (mashlahah al-’ammah)kemashlahatan umum:
ü  Kemashlahatan harus lebih memprioritaskan bagi kepentingan umum, dalam artian,  kemashlahatan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, yaitu al-Qur’an, al-Hadits, al-Ijma’ dan al-Qiyas.
ü  Hukum yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dipedomani oleh pemerintah dan dilaksanakan secara jujur serta konsekwen.
ü  Rakyat wajib memberi dukungan atas terlaksananya hukum-hukum yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, sekaligus sebagai kontrol yang kritis terhadap sistem pemerintah.





[1] Surat al-Anbiyaa’ (21) ayat 107
[2] Surat al-A’raaf (7) ayat 2

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id